mobimoto.com - Helm menjadi aksesoris penting saat berkendara. Namun, begitu masih ada saja pemotor yang ogah pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) berkendara di jalanan.
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) menyebutkan bahwa: ''Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Jadi, pengendara nggak boleh sembarangan pakai helm.
Pun kalau ogah pakai helm, siap-siap kena tilang. Di lain pihak, selain masih banyak orang yang ogah memakai helm, ada juga pemotor yang menggunakan helm dengan gaya yang antimainstream. Mereka dengan percaya diri menunjukkan tingkahnya saat berada di jalanan.
Tak pelak, hal tersebut mengundang gelak tawa dari orang yang melihat. Apalagi kalau helm yang notabene pelindung kepala malah dijadikan pelindung sanggul atau anggota tubuh lainnya.
Berikut kumpulan foto pengendara yang menggunakan helm dengan gaya antimainstream.
1. Emak-emak pakai helm untuk atasan kepala.
2. Gaya helm full face terbalik ala emak-emak pembonceng.
3. Rela lubangin helm, asal nggak kena tilang.
4. Udah tahu pakai helm terbalik, eh malah ketawa.
Terkini
- 5 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Hemat Modal Usaha Pekerja Lapangan
- 5 Tips Membeli Motor Listrik untuk Pemula Agar Tidak Salah Pilih
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif