Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan | Cesar Uji Tawakal : Sabtu, 22 Desember 2018 | 22:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Setelah adanya sosialisasi mengenai penggunaan knalpot brong, tak hanya pengguna, kini para penjual knalpot berisik inipun juga terkena imbasnya. Jika biasanya hanya pengguna yang terkena penindakan oleh aparat, kali ini penjual suku cadang sepeda motor juga menerima imbauan untuk tidak menjual knalpot jenis ini.

Setidaknya itulah yang terjadi di Pamekasan beberapa hari yang lalu (20/12). Diunggah di media sosial Facebook, UNIT DIKYASA LANTAS Polres Pamekasan melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penjualan knalpot brong.

Polres Pamekasan mengimbau agar para penjual tidak menjual knalpot brong pada anak-anak muda khususnya jelang malam tahun baru.

Polisi saat melakukan sosialisasi penjualan knalpot brong. (Facebook/Dikmas Lantas Polres Pamekasan)

Namun bukannya didukung warga, adanya sosialisasi justru malah ditentang para warganet. Banyak dari mereka yang merasa bahwa pendindakan ini tidak adil dan tebang pilih.

''Sekalian aja pak larang yg jualan pisau dan golok karena di sinyalir bisa gunkanan untuk perampokan...'' ujar Awan Kurniawan.

''Komunitas moge tu di razia... Paling bnyk yg cuma stnk saja, knalpot jg bising... Jgn beraniny cuma rakyat jelata...'' ujar Protonano Chikara.

Kendati menimbulkan pro dan kontra, penindakan oleh aparat memang diperlukan untuk menjalankan peraturan. Apalagi sudah ada aturan jelasnya.

''Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, dan kapasitas mesin diatas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.''

BACA SELANJUTNYA

Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!