mobimoto.com - Beredar berita viral di media sosial bahwa bagi masyarakat tahun depan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS.
Sanksi ini dikabarkan mulai berlaku 1 Januari 2019. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS maka orang tersebut akan dikenai sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu pada instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun provinsi.
Menurut banner tersebut, sanksi yang diterima berupa tidak mendapat layanan publik meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain tidak mendapat pelayanan publik, bagi para penerima sanksi akan menerima teguran tertulis dari BPJS.
Terkait hal tersebut, dikabarkan foto ini juga pernah beredar tahun lalu. Berikut konfirmasi dari pihak BPJS dikutip dari berbagai sumber (18/12).
"Kalau ada info dari masyakarat, di mana foto atas banner tersebut diambil, dan kapan diambilnya, agar dapat menghubungi kami," begitu pesan Humas BPJS Kesehatan.
BPJS mengkonfirmasi bahwa memang ada sanksi bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan.
Pada pasal 9, PP No. 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa sanksi untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan) yang tidak mendaftarkan dirinya. Sanksi tersebut, paling cepat diterapkan pada 1 Januari 2019.
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025