Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Beredar berita viral di media sosial bahwa bagi masyarakat tahun depan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS.
Sanksi ini dikabarkan mulai berlaku 1 Januari 2019. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS maka orang tersebut akan dikenai sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu pada instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun provinsi.
Menurut banner tersebut, sanksi yang diterima berupa tidak mendapat layanan publik meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain tidak mendapat pelayanan publik, bagi para penerima sanksi akan menerima teguran tertulis dari BPJS.
Terkait hal tersebut, dikabarkan foto ini juga pernah beredar tahun lalu. Berikut konfirmasi dari pihak BPJS dikutip dari berbagai sumber (18/12).
Baca Juga
-
Syuting Dilan 1991 Pakai Taksi Lawas, Netizen Soroti Benda Ini
-
Motor Ini Mendapat Julukan 'Pembuat Janda', Kenapa Ya?
-
Modifikasi Mobil Pick Up Bergaya 6 Pintu, Makin Bongsor Mirip Van
-
Fenomena Hujan Uang Gegerkan Warga dan Bikin Macet Jalanan
-
Flash Sale Xenia dan Innova Rp 50 Juta, Jangan Sampai Ketinggalan
"Kalau ada info dari masyakarat, di mana foto atas banner tersebut diambil, dan kapan diambilnya, agar dapat menghubungi kami," begitu pesan Humas BPJS Kesehatan.
BPJS mengkonfirmasi bahwa memang ada sanksi bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan.
Pada pasal 9, PP No. 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa sanksi untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan) yang tidak mendaftarkan dirinya. Sanksi tersebut, paling cepat diterapkan pada 1 Januari 2019.
Terkini
- Rawat Motor Injeksi dengan Benar, Biar Tetap Awet dan Performa Maksimal
- Riding Romantis di Malam Hari? Jangan Lupakan 4 Hal Ini
- Tips Memilih Motor Matic Baru untuk Pelajar, Ini Patokannya
- Gabut Di Rumah, Yuk Rawat Motor Kesayangan Biar Gak Rewel
- Begini Cara Menjaga agar Ban Motor Tidak Lapuk
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
Berita Terkait
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Emak-emak Bentak Polisi Saat Antarkan Anaknya Ujian Praktek SIM, Permasalahkan Motor Manual Pemicunya
-
Suzuki GSX-R125 Resmi Dirilis, Cocok untuk Pemula yang Baru Dapat SIM C
-
Pamerkan SIM Kendaraan, Nama Mantan Pramugari Bikin Lidah Berdansa
-
Potret Foto KTP dan SIM Ariel Noah Bikin Gagal Fokus, Tetap Ganteng!
-
Ujian Praktik SIM di Negara Taiwan Dianggap Sepele Oleh Warganet, Kok Bisa?
-
Gara-gara Foto di SIM, Wanita Berhijab Ini Jadi Sorotan
-
Ajak Social Distancing, Satlantas Sleman Beri Dispensasi Perpanjangan SIM
-
Masa Berlaku STNK Habis saat Darurat Corona? Tenang, Begini Kata Kepolisian