Kamis, 09 Mei 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Selasa, 18 Desember 2018 | 15:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Beredar berita viral di media sosial bahwa bagi masyarakat tahun depan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS

Sanksi ini dikabarkan mulai berlaku 1 Januari 2019. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS maka orang tersebut akan dikenai sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu pada instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun provinsi.

Menurut banner tersebut, sanksi yang diterima berupa tidak mendapat layanan publik meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain tidak mendapat pelayanan publik, bagi para penerima sanksi akan menerima teguran tertulis dari BPJS. 

Viral, sanksi bagi yang tidak mendaftar BPJS. (Facebook/Motuba)

Terkait hal tersebut, dikabarkan foto ini juga pernah beredar tahun lalu. Berikut konfirmasi dari pihak BPJS dikutip dari berbagai sumber (18/12).

"Kalau ada info dari masyakarat, di mana foto atas banner tersebut diambil, dan kapan diambilnya, agar dapat menghubungi kami," begitu pesan Humas BPJS Kesehatan.

BPJS mengkonfirmasi bahwa memang ada sanksi bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan.

Pada pasal 9, PP No. 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa sanksi untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan) yang tidak mendaftarkan dirinya. Sanksi tersebut, paling cepat diterapkan pada 1 Januari 2019.

BACA SELANJUTNYA

LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!