Mobimoto.com - Bagi anda pemilik sepeda motor, hati-hati jika anda hendak memasang atau sedang memasang knalpot brong. Knalpot yang terkenal memiliki suara berisik ini sudah dilarang pengunaanya oleh pihak Kepolisian.
Bagaimana jika nekat? Maka siap-siap untuk menerima denda jika tertangkap oleh Kepolisian.
''Setiap kendaraan bermotor yg digunakan dijalan raya diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b.'' ujar Satlantas Gresik dikutip dari akun Instagramnya (16/12).
''Dalam UULLAJ Pasal 285 (1) menyebutkan bahwa : 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).''
Tak cuma itu, tingkat batas kebisingan juga diatur oleh undang-undang.
''Peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.''
Hukumannya jelas, aturannya jelas, ada yang masih mau nekat nggak nih, Sob?
Berita Terkait
-
GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
-
IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
-
Karya Anak Bangsa Mendunia, Toyota Dream Car Art Contest ke-18 Antar Kalino Raih Penghargaan Global
-
GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
-
Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
-
Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
-
IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
-
Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS