Selasa, 30 April 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Senin, 17 Desember 2018 | 07:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Bagi anda pemilik sepeda motor, hati-hati jika anda hendak memasang atau sedang memasang knalpot brong. Knalpot yang terkenal memiliki suara berisik ini sudah dilarang pengunaanya oleh pihak Kepolisian.

Bagaimana jika nekat? Maka siap-siap untuk menerima denda jika tertangkap oleh Kepolisian.

''Setiap kendaraan bermotor yg digunakan dijalan raya diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b.'' ujar Satlantas Gresik dikutip dari akun Instagramnya (16/12).

Pelarangan penggunaan knalpot brong oleh Satlantas Polres Gresik. (Instagram/@satlantasgresik)

''Dalam UULLAJ Pasal 285 (1) menyebutkan bahwa : 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem,  lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak  Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).''

Tak cuma itu, tingkat batas kebisingan juga diatur oleh undang-undang.

''Peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.''

Hukumannya jelas, aturannya jelas, ada yang masih mau nekat nggak nih, Sob?

BACA SELANJUTNYA

Lampu Motor Padam? Jangan Panik! Ketahui Musuh Tersembunyi di Masalah Ini