Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bagi anda pemilik sepeda motor, hati-hati jika anda hendak memasang atau sedang memasang knalpot brong. Knalpot yang terkenal memiliki suara berisik ini sudah dilarang pengunaanya oleh pihak Kepolisian.
Bagaimana jika nekat? Maka siap-siap untuk menerima denda jika tertangkap oleh Kepolisian.
''Setiap kendaraan bermotor yg digunakan dijalan raya diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b.'' ujar Satlantas Gresik dikutip dari akun Instagramnya (16/12).
''Dalam UULLAJ Pasal 285 (1) menyebutkan bahwa : 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).''
Baca Juga
Tak cuma itu, tingkat batas kebisingan juga diatur oleh undang-undang.
''Peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.''
Hukumannya jelas, aturannya jelas, ada yang masih mau nekat nggak nih, Sob?
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
-
Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
-
Dukung Upaya Dekarbonisasi, Toyota Dampingi Finalis TEY ke-13 di Makassar
-
Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
-
All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
-
BYD Resmikan Merek Denza di Indonesia, Produk Pertama Langsung Tantang Alphard
-
Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
-
Honda Jual 103.023 Unit Mobil di Sepanjang 2024
-
Honda City Hatchback RS Diperbarui dengan Teknologi dan Warna Baru