Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bagi anda pemilik sepeda motor, hati-hati jika anda hendak memasang atau sedang memasang knalpot brong. Knalpot yang terkenal memiliki suara berisik ini sudah dilarang pengunaanya oleh pihak Kepolisian.
Bagaimana jika nekat? Maka siap-siap untuk menerima denda jika tertangkap oleh Kepolisian.
''Setiap kendaraan bermotor yg digunakan dijalan raya diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b.'' ujar Satlantas Gresik dikutip dari akun Instagramnya (16/12).
''Dalam UULLAJ Pasal 285 (1) menyebutkan bahwa : 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).''
Baca Juga
Tak cuma itu, tingkat batas kebisingan juga diatur oleh undang-undang.
''Peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.''
Hukumannya jelas, aturannya jelas, ada yang masih mau nekat nggak nih, Sob?
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
-
IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
-
Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
-
Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
-
Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
-
Honda HR-V Hybrid Meluncur dengan Harga Rp 400an Juta
-
Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
-
Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer ke-226 di Yogyakarta