Sabtu, 04 Mei 2024
Angga Roni Priambodo | Husna Rahmayunita : Selasa, 27 November 2018 | 17:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Zaman makin canggih, sistem peraturan lalu lintas pun kian mutakhir. Kepolisian Indonesia bahkan meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa ruas jalan ibu kota Jakarta.

Sistem tilang elektronik canggih tersebut bertujuan untuk memperluas pelayanan publik dan meningkatkan transparansi penegakan hukum lalu lintas.

Sedangkan untuk ruas jalan ibu kota Jakarta yang telah dipasangi CCTV tilang elektronik di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Patung Kuda. Lokasi tilang elektronik pun akan bertambah seiring berjalannya waktu.

Tercatat ribuan pengendara ketangkap basah melanggar lalu lintas sejak uji coba pada tanggal 1 November 2018.

Diterapkan sebagai peraturan lalu lintas baru, ini dia mekanisme tilang elektronik seperti informasi yang diunggah jejaring sosial @divisihumaspolri.

1. Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) akan mendeteksi nomor kendaraan pelanggar lalu lintas sebagai barang bukti.

2. Petugas akan mengecek identitas pemilik kendaraan, membuat surat konfirmasi & verifikasi kemudian mengirimkannya ke pelanggar lalu lintas.

3. Pelanggar lalu lintas diberi waktu konfirmasi kurang dari seminggu. Pun jika tidak memberikan tanggapan, STNK siap-siap diblokir.

4. Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan memperoleh kode Briva tilang elektronik lewat smartphone. Setelah itu, lembar tilang warna biru akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Jadi itulah mekanisme tilang elektronik di ibu kota Jakarta, wajib paham ya Sob.

BACA SELANJUTNYA

Usai MotoGP, Perusahaan Lokal Indonesia Ini Resmi Sponsori Jakarta E-Prix Formula E 2022