Sabtu, 20 April 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Jum'at, 16 November 2018 | 15:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - TMC Polda Metro Jaya melalui akun Facebook resminya memberikan Imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan rokok di jalan (16/11). Dalam postingan Facebook tersebut, mereka mengimbau bahwa penggunaan rokok pada saat berkendara dapat membahayakan pengendara lain.

''... hormati Pengguna jalan lain dengan tidak menghisap rokok sembari berkendara.'' tulis Polda Metro Jaya di akun Facebook-nya.

''Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan Pengendara lain ketika masuk ke mata. Iritasi pada mata membuat Pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan'' lanjut mereka.

Polda Metro Jaya beri himbauan pada perokok. (Facebook/TMCPolda Metro Jaya)

Penggunaan rokok memang bisa membahayakan lain, karena abu dan bara rokok bisa berpotensi masuk kemata, bahkan asapnya berbahaya bagi anak-anak yang 'membonceng', melintas di jalan raya. 

Hal ini diamini oleh banyak warga, melalui akun Facebook mereka, mereka setuju dengan himbauan pihak kepolisian. Bahkan ada yang menuntun adanya tidakan tegas bagi pengendara yang merokok di jalan.

''Betul bgt ini, saya ngalamin sampai 3x dan ketika orangnya ditegur baik2 malah marah2 dan nyolot nyuruh sayanya jgn deket2...
Akhirnya sekarang klo ada pengendara motor sambil ngrokok saya lbh baik duluin aja drpd kena mata lg...'' ujar Maria T. Ina Sumitro.

''Segera di bikin Undang undang nya pak buat masalah ini.'' imbuh Indra Julio Saputra.

Bagi para perokok, ada baiknya untuk menepi dahulu jika ingin merokok, agar abu dan baranya tidak terkena pengguna jalan yang lain.

BACA SELANJUTNYA

Ancaman di Jalan, 5 Penyebab Ban Mobil Pecah yang Harus Diwaspadai