Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Meski sudah sering diingatkan, pelanggaran lalu lintas masih terjadi di mana-mana. Padahal etika berkendara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Samarinda kemudian membagikan gambar tentang 6 etika berkendara beserta sanksi bagi pelanggarnya.
Selengkapnya ini dia poin-poinnya.
Baca Juga
1. Gunakan helm Standard Nasional Indonesia (SNI)
Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Utamakan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang mengabaikan peraturan ini kena pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000 sesuai pasal 106 ayat (2).
3. Mengemudi tidak wajar seperti sambil merokok, bermain smartphone dan di bawah pengaruh alkohol
Berpedoman pada pasal 106 ayat (1), bagi pengendara yang melakukan hal itu dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 750.000.
4. Balapan di jalanan
Sesuai pasal 297, pemotor atau pengendara mobil yang doyan balapan bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.
5. Tidak menggunakan lampu sein saat berbelok dan berbalik arah
Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000 dikenakan bagi pengendara yang tidak bijak menggunakan lampu sein sesuai dengan pasal 284.
6. Pindah jalur sembarangan
Merujuk pada pasal 295, pengendara yang sembarangan pindah jalur bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Nah, jadi biar nggak berabe taatilah peraturan lalu lintas.
Terkini
- Gabut Di Rumah, Yuk Rawat Motor Kesayangan Biar Gak Rewel
- Begini Cara Menjaga agar Ban Motor Tidak Lapuk
- Dinamo Starter Motor Rusak? Apa Cirinya?
- Hindari Matikan Motor Matic dengan Fitur Standar Samping, Ini Alasannya
- Bawa Barang di Dek Motor? Perhatikan 4 Hal Ini Biar Aman Sampai Tujuan
- Bonceng Motor Aman dan Nyaman, 7 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan!
- Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
- Mudah Taklukkan Jalan Raya, Begini Teknik Pengereman Motor yang Tepat
- Mau Mudik Pakai Motor? Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat
- Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
Berita Terkait
-
Beda Nasib Pajero Sport di Jakarta dan di Kalimantan, Bikin Nyesek
-
Dihadang Petugas Dishub saat Terobos Trotoar, Driver Ojol Kelabakan
-
Senyum Santai saat Ditilang, Pemotor Kabur Kelabuhi Petugas
-
Pemotor Keluarkan Jurus Maut, Pengendara Lawan Arus Kelabakan
-
Lampu Truk Ini Ditempel Pakai Selotip dan Berujung Pilu
-
Kena Tilang Polisi, Aksi Bocah di Bawah Umur Ini Bikin Ngakak
-
Gaya Berterima Kasih ala Pengendara Jepang di Jalan Raya
-
Etika Berkendara saat Papasan dengan Kendaraan Lain