Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Meski sudah sering diingatkan, pelanggaran lalu lintas masih terjadi di mana-mana. Padahal etika berkendara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Samarinda kemudian membagikan gambar tentang 6 etika berkendara beserta sanksi bagi pelanggarnya.
Selengkapnya ini dia poin-poinnya.
Baca Juga
1. Gunakan helm Standard Nasional Indonesia (SNI)
Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Utamakan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang mengabaikan peraturan ini kena pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000 sesuai pasal 106 ayat (2).
3. Mengemudi tidak wajar seperti sambil merokok, bermain smartphone dan di bawah pengaruh alkohol
Berpedoman pada pasal 106 ayat (1), bagi pengendara yang melakukan hal itu dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 750.000.
4. Balapan di jalanan
Sesuai pasal 297, pemotor atau pengendara mobil yang doyan balapan bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.
5. Tidak menggunakan lampu sein saat berbelok dan berbalik arah
Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000 dikenakan bagi pengendara yang tidak bijak menggunakan lampu sein sesuai dengan pasal 284.
6. Pindah jalur sembarangan
Merujuk pada pasal 295, pengendara yang sembarangan pindah jalur bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Nah, jadi biar nggak berabe taatilah peraturan lalu lintas.
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Beda Nasib Pajero Sport di Jakarta dan di Kalimantan, Bikin Nyesek
-
Dihadang Petugas Dishub saat Terobos Trotoar, Driver Ojol Kelabakan
-
Senyum Santai saat Ditilang, Pemotor Kabur Kelabuhi Petugas
-
Pemotor Keluarkan Jurus Maut, Pengendara Lawan Arus Kelabakan
-
Lampu Truk Ini Ditempel Pakai Selotip dan Berujung Pilu
-
Kena Tilang Polisi, Aksi Bocah di Bawah Umur Ini Bikin Ngakak
-
Gaya Berterima Kasih ala Pengendara Jepang di Jalan Raya
-
Etika Berkendara saat Papasan dengan Kendaraan Lain