Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Seperti yang kita ketahui bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperutukkan bagi pejalan kaki. Bahkan hak-hak pejalan kaki terkait penggunaan trotoar sudah diatur oleh undang-undang. Hal itu berarti 'penjajahan' ruang bagi pejalan kaki bisa mendapat sangsi.
Namun bagaimana jadinya yang melanggar aturan tersebut adalah si penegak hukum itu sendiri? Seperti yang satu ini.
Sebuah foto diunggah di media sosial Facebook (17/10) pada sebuah grup bernama BEKAKAS. Foto ini memperlihatkan seorang polisi yang menunggangi sebuah motor sport fairing berwana merah sedang 'nangkring' di atas trotoar.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki. Pada Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yakni trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Baca Juga
Tak hanya itu, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Lalu pada Pasal 34 Ayat (4) ditegaskan kembali bahwa trotoar khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bagi pelanggarnya, apakah ada sangsi? Pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Meski aksi di atas merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat, patut ditunggu klarifikasi dari pihak oknum kepolisian tersebut. Siapa tahu ada keadaan darurat yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut.
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
-
Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
-
Dukung Upaya Dekarbonisasi, Toyota Dampingi Finalis TEY ke-13 di Makassar
-
Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
-
All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
-
BYD Resmikan Merek Denza di Indonesia, Produk Pertama Langsung Tantang Alphard
-
Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
-
Honda Jual 103.023 Unit Mobil di Sepanjang 2024
-
Honda City Hatchback RS Diperbarui dengan Teknologi dan Warna Baru