Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Seperti yang kita ketahui bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperutukkan bagi pejalan kaki. Bahkan hak-hak pejalan kaki terkait penggunaan trotoar sudah diatur oleh undang-undang. Hal itu berarti 'penjajahan' ruang bagi pejalan kaki bisa mendapat sangsi.
Namun bagaimana jadinya yang melanggar aturan tersebut adalah si penegak hukum itu sendiri? Seperti yang satu ini.
Sebuah foto diunggah di media sosial Facebook (17/10) pada sebuah grup bernama BEKAKAS. Foto ini memperlihatkan seorang polisi yang menunggangi sebuah motor sport fairing berwana merah sedang 'nangkring' di atas trotoar.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki. Pada Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yakni trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Baca Juga
Tak hanya itu, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Lalu pada Pasal 34 Ayat (4) ditegaskan kembali bahwa trotoar khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bagi pelanggarnya, apakah ada sangsi? Pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Meski aksi di atas merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat, patut ditunggu klarifikasi dari pihak oknum kepolisian tersebut. Siapa tahu ada keadaan darurat yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut.
Terkini
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
- Gemilang di Sepang, Pembalap Astra Honda Fadillah Arbi Aditama Amankan Puncak Klasemen ARRC 2025
- Tiga Pekan Setelah Operasi, Veda Ega Pratama Siap Terjun di JuniorGP Sirkuit Jerez
- Cerita Dua Anak Muda Depok Jatuh Cinta pada Skutik Premium Yamaha Grand Filano
- Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
- United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
- AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
Berita Terkait
-
GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
-
Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
-
Vario Jadi Motor Honda Paling Diminati di IIMS 2025, PCX160 Jadi Big Scooter Terbaik
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
United E-Motor Pamerkan Motor Listrik Berkemampuan Off-road di IIMS 2025
-
AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025: Ini Rincian Biaya dan Syarat Lainnya
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
-
Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
-
Dukung Upaya Dekarbonisasi, Toyota Dampingi Finalis TEY ke-13 di Makassar