Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Seperti yang kita ketahui bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperutukkan bagi pejalan kaki. Bahkan hak-hak pejalan kaki terkait penggunaan trotoar sudah diatur oleh undang-undang. Hal itu berarti 'penjajahan' ruang bagi pejalan kaki bisa mendapat sangsi.
Namun bagaimana jadinya yang melanggar aturan tersebut adalah si penegak hukum itu sendiri? Seperti yang satu ini.
Sebuah foto diunggah di media sosial Facebook (17/10) pada sebuah grup bernama BEKAKAS. Foto ini memperlihatkan seorang polisi yang menunggangi sebuah motor sport fairing berwana merah sedang 'nangkring' di atas trotoar.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki. Pada Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yakni trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Baca Juga
Tak hanya itu, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Lalu pada Pasal 34 Ayat (4) ditegaskan kembali bahwa trotoar khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bagi pelanggarnya, apakah ada sangsi? Pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Meski aksi di atas merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat, patut ditunggu klarifikasi dari pihak oknum kepolisian tersebut. Siapa tahu ada keadaan darurat yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut.
Terkini
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS
- QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
- Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
- Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
- Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
- Baru Pulih Usai Operasi, Veda Ega Pratama Bermain Aman di JuniorGP Jerez
Berita Terkait
-
Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
-
IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
-
Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
QJMotor Indonesia Kembali Luncurkan 4 Motor Baru, Harga Lebih Bersahabat
-
Begini Jadinya Motor Listrik Duta SO7 Terima Sentuhan Modifikasi
-
Motor Legendaris Yamaha Jupiter Z1 Tampil dengan Warna dan Grafis Baru
-
Honda HR-V Hybrid Meluncur dengan Harga Rp 400an Juta
-
Yamaha FreeGo 125 Dibalut Warna Baru, Desain Lebih Segar
-
Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer ke-226 di Yogyakarta