Mobimoto.com - Bagi pemotor, hal yang membuat khawatir saat parkir motor adalah motor lecet dan kehilangan helm, apalagi biasanya tertera tulisan ''kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'' di karcis parkir. Padahal, menurut peraturan hukum, kamu bisa lho meminta ganti rugi, jika kehilangan helm di tempat parkir.
Menurut beberapa pakar hukum, istilah ''kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'' adalah klausul baku alias syarat sepihak, namun syarat sepihak ini bisa lenyap atas dasar hukum, menurut pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain atas dasar UU Perlindungan Konsumen tadi, pengelola parkir wajib hukumnya bertanggung jawab atas apa yang telah dititipkan (dalam hal ini sepeda motor dan segala benda yang ''menempel'' pada motor) sesuai dengan pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1694 KUH Perdata berbunyi ''Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.''
Nah, salah satu benda yang ''menempel'' pada motor adalah helm, Sob. Makannya jika suatu saat kamu kehilangan helm di tempat parkir, kamu berhak untuk menuntut tanggung jawab kepada pengelola parkir, dan meminta ganti rugi.
Tag
Berita Terkait
-
IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
-
Bahaya Tersembunyi di Balik Helm Tanpa Visor: Ancaman bagi Keselamatan Pengendara
-
Usir Bau Tak Sedap Pada Helm Kesayangan, Jangan Lewatkan Tips Ini
-
Visor Helm Kusam Bikin Bete? Tenang, Kinclong Lagi Cuma Modal Air dan Sabun
-
Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
-
Tips agar Helm Jernih saat Dipakai Menerjang Hujan
-
Beli Helm Bekas, Skip atau Gas?
-
Tips agar Cat pada Helm Tak Lekas Pudar
-
Apa Bedanya Standarisasi Helm SNI, Snell, DOT, dan ECE?
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
Terkini
- GIVI Rilis Delapan Produk Baru di IMOS 2025, Bikin Motoran Semakin Praktis
- Yamaha Rayakan Miliarder di IMOS 2025, Wujudkan Impian Konsumen Setia
- IMOS 2025 Pamerkan Inovasi Roda Dua dan Jadi Wadah Komunitas Otomotif
- GIVI Indonesia Siapkan Produk Terbaru di IMOS 2025, Siap Goda Para Pecinta Roda Dua
- Honda BeAT Baru dan Rebel 1100 Jadi Andalan AHM di GIIAS 2025
- Honda Forza Diberi Panel Meter Baru, Warna Lebih Segar
- IMOS 2025 Diharapkan Jaga Momentum Positif di Pasar Motor Indonesia
- Subsidi Motor Listrik 2025 Segera Diumumkan, Anggaran Rp 250 Miliar
- Punya Warna Baru, Harga Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Berapa?
- AHM Rilis Honda CRF250 Rally dan CRF250L dengan ABS