Jum'at, 26 April 2024
Angga Roni Priambodo | Praba Mustika : Rabu, 12 September 2018 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Bagi pemotor, hal yang membuat khawatir saat parkir motor adalah motor lecet dan kehilangan helm, apalagi biasanya tertera tulisan ''kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'' di karcis parkir. Padahal, menurut peraturan hukum, kamu bisa lho meminta ganti rugi, jika kehilangan helm di tempat parkir.

Menurut beberapa pakar hukum, istilah ''kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'' adalah klausul baku alias syarat sepihak, namun syarat sepihak ini bisa lenyap atas dasar hukum, menurut pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ilustrasi Helm. (pxhere.com)

Selain atas dasar UU Perlindungan Konsumen tadi, pengelola parkir wajib hukumnya bertanggung jawab atas apa yang telah dititipkan (dalam hal ini sepeda motor dan segala benda yang ''menempel'' pada motor) sesuai dengan pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1694 KUH Perdata berbunyi ''Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.''

Nah, salah satu benda yang ''menempel'' pada motor adalah helm, Sob. Makannya jika suatu saat kamu kehilangan helm di tempat parkir, kamu berhak untuk menuntut tanggung jawab kepada pengelola parkir, dan meminta ganti rugi.

BACA SELANJUTNYA

Tips agar Helm Jernih saat Dipakai Menerjang Hujan