Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bagi pemotor, hal yang membuat khawatir saat parkir motor adalah motor lecet dan kehilangan helm, apalagi biasanya tertera tulisan ''kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'' di karcis parkir. Padahal, menurut peraturan hukum, kamu bisa lho meminta ganti rugi, jika kehilangan helm di tempat parkir.
Menurut beberapa pakar hukum, istilah ''kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'' adalah klausul baku alias syarat sepihak, namun syarat sepihak ini bisa lenyap atas dasar hukum, menurut pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain atas dasar UU Perlindungan Konsumen tadi, pengelola parkir wajib hukumnya bertanggung jawab atas apa yang telah dititipkan (dalam hal ini sepeda motor dan segala benda yang ''menempel'' pada motor) sesuai dengan pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1694 KUH Perdata berbunyi ''Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.''
Baca Juga
Nah, salah satu benda yang ''menempel'' pada motor adalah helm, Sob. Makannya jika suatu saat kamu kehilangan helm di tempat parkir, kamu berhak untuk menuntut tanggung jawab kepada pengelola parkir, dan meminta ganti rugi.
Tag
Terkini
- Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
- Empat Ajang Balap Internasional Akan Dihelat di Sirkuit Mandalika di 2025, Termasuk MotoGP
- Astra Honda Kembali Sabet Prestasi di Kompetisi Safety Riding Internasional
- Gaya Kalcer Yamaha Fazzio Hybrid Setelah Dapat Sentuhan Modifikasi
- Enduro VR46 Racing Team Perkenalkan Livery Musim 2025 di Jakarta
- Yamaha XSR 155 Meluncur dengan Warna Baru
- Yamaha R15 2025 Tampil Lebih Agresif dengan Warna dan Grafis Baru
- Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
- Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry, Bisa Ngecas Sambil Ngegas
- YIMM Bicara Peluang Yamaha XMax Dibekali Teknologi 'Turbo' Seperti NMax
Berita Terkait
-
Bahaya Tersembunyi di Balik Helm Tanpa Visor: Ancaman bagi Keselamatan Pengendara
-
Usir Bau Tak Sedap Pada Helm Kesayangan, Jangan Lewatkan Tips Ini
-
Visor Helm Kusam Bikin Bete? Tenang, Kinclong Lagi Cuma Modal Air dan Sabun
-
Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
-
Tips agar Helm Jernih saat Dipakai Menerjang Hujan
-
Beli Helm Bekas, Skip atau Gas?
-
Tips agar Cat pada Helm Tak Lekas Pudar
-
Apa Bedanya Standarisasi Helm SNI, Snell, DOT, dan ECE?
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya