Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik dan hybrid.
Insentif kendaraan listrik dan hybrid itu berupa potongan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, dikutip di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Insentif berupa PPN DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.
Baca Juga
Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.
Sementara PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.
Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.
Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Tag
Terkini
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
- Dukung Upaya Dekarbonisasi, Toyota Dampingi Finalis TEY ke-13 di Makassar
- Geely EX5 Ramaikan Indonesia, Mau Pesan Cukup Siapkan Rp 10 Ribu
Berita Terkait
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
Xanh SM Resmi Operasikan Taksi Listrik di Indonesia
-
Masuk Indonesia, Geely Auto Gandeng 5 Dealer Gede
-
Beli Mobil Listrik Bekas: Apa yang Harus Diketahui oleh Calon Pengguna yang Pemula?
-
Honda Astrea Tampil Beda dengan Gunakan Fitur Mobil Tesla, Modal Ngomong Mesin Bisa Nyala Sendiri
-
Gebrakan Wuling Manjakan UMKM, Hadirkan Mobil Niaga Listrik
-
Nissan Siap Stop Produksi Mobil Berbahan Bakar Bensin
-
Pesaing Fortuner Ini Bisa Jalan Tanpa Pakai Bensin, Keren!
-
Gokil! Terciduk Mobil Listrik Tesla Dengan Kelir Polisi Sedang Diangkut