Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Industri otomotif harus bersiap diri dalam menghadapi pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai berlaku pada 2025.
Sebab, kebijakan ini dinilai akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat karena harga mobil baru yang bakal semakin mahal.
Dari informasi yang didapat Mobimoto, Selasa (3/12/2024), estimasi kenaikan osen pajak BBNKB dan PKB untuk mobil Toyota mulai Januari 2025 cukup beragam.
Untuk New Calya sebagai produk termurah dari Toyota saat ini bisa mengalami kenaikan maksimal hingga Rp13 juta.
Baca Juga
Bila mengacu pada laman remi Toyota, harga trmurah New Calya saat ini dianderol dengan harga Rp167,3 juta. Dengan adanya opsen pajak, berarti harga mobil yang masuk kategori LCGC ini akan menjadi Rp180,3 juta.
Sedangkan untuk Toyota Alphard akan mengalami estimasi kenaikan harga hingga Rp128 juta. Bila megacu harga Alphard saat ini yang dibanderol dengan harga termurah
Rp1,4 miliar. Maka estimasi harga Toyota Alphard akan berada di harga Rp1,528 miliar.
Bagi yang belum tahu, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada aturan tersebut, pemerintah daerah yakni Kabupaten/Kota akan memungut opsen dari PKB dan BBNKB, teruntuk pemerintah provinsi akan memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Gaikindo Keberatan Adanya Opsen Pajak
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi menjelaskan, adanya pungutan opsen pajak ini akan berdampak berat bagi industri otomotif.
"Tapi yang lebih berat buat kami, kami melihat itu adalah kenaikan dari pada peraturan nomor 1 tahun 2022 mengenai BBNKB. Karena itu kenaikannya akan sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 persen sampai 12,5 persen. Kalau dia berlaku sampai misalnya 19 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, itu dampaknya akan berat," kata Nangoi.
Nangoi menjelaskan, kenaikan 6 persen itu akan berdampak signifikan, misalnya untuk mobil yang seharga Rp 200 juta akan berdampak sekitar Rp 12 juta. Bahkan, untuk mobil yang berada di angka Rp 400 juta, juga akan berdampak sekitar Rp 24 juta.
"Ditambah PPN, ditambah segala macam, berat," pungkasnya.
Terkini
- Mobil Listrik Polytron Mulai Diproduksi di Purwakarta, Terapkan Standar Tinggi
- Bedah Spesifikasi Mitsubishi Destinator: SUV 7-Penumpang Baru dengan Mesin Turbo dan Fitur Melimpah
- Vinfast Akan Luncurkan Mobil Khusus untuk Indonesia di GIIAS 2025
- Xpeng Resmi Produksi Mobil di Purwakarta, Pertama di luar China
- Keren dan Canggih, Ini AION UT Calon Penantang Wuling Cloud di Indonesia
- Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
- Vinfast VF6 Diluncurkan, SUV Listrik Terbaru dari Vietnam
- TGRI Jaga Asa Juara Nasional Bersama Agya GR Sport di Autokhana Kejurnas Slalom 2025
- Perang Harga Mobil Listrik China yang Dipicu BYD Mulai Berikan Dampak Negatif
- Arista Group Tambah Jaringan SPKLU Ultra Fast Charging Permudah Pemilik Kendaraan Listrik
Berita Terkait
-
TGRI Jaga Asa Juara Nasional Bersama Agya GR Sport di Autokhana Kejurnas Slalom 2025
-
Suzuki Fronx Tonjolkan Gaya Coupe untuk Bersaing di Pasar Small SUV
-
Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
-
TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
-
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
-
Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini