Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Selain pesan tentang keselamatan berlalu lintas, polisi mengingatkan masyarakat jika terjadi kecelakaan, bahkan jika pengemudi tertabrak, agar tidak melarikan diri.
“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.
Alka mengatakan pengendara yang bertabrakan, apalagi melukai pengendara lain, harus bertanggung jawab.
Baca Juga
Pria yang pernah menjabat Direktur Lalu Lintas Polres OKU ini menjelaskan, terdapat peraturan tentang tabrak lari dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Besaran denda maksimal ini cukup untuk dipakai membeli Toyota Avanza bekas, yang mana mobil bekas edisi tahun sekitar 2007 bisa ditemui dalam harga Rp 70 jutaan.
Terkini
- Mobil Listrik Polytron Mulai Diproduksi di Purwakarta, Terapkan Standar Tinggi
- Bedah Spesifikasi Mitsubishi Destinator: SUV 7-Penumpang Baru dengan Mesin Turbo dan Fitur Melimpah
- Vinfast Akan Luncurkan Mobil Khusus untuk Indonesia di GIIAS 2025
- Xpeng Resmi Produksi Mobil di Purwakarta, Pertama di luar China
- Keren dan Canggih, Ini AION UT Calon Penantang Wuling Cloud di Indonesia
- Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
- Vinfast VF6 Diluncurkan, SUV Listrik Terbaru dari Vietnam
- TGRI Jaga Asa Juara Nasional Bersama Agya GR Sport di Autokhana Kejurnas Slalom 2025
- Perang Harga Mobil Listrik China yang Dipicu BYD Mulai Berikan Dampak Negatif
- Arista Group Tambah Jaringan SPKLU Ultra Fast Charging Permudah Pemilik Kendaraan Listrik
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
-
Tips Ampuh Kenali Mobil yang Pernah Terendam Banjir
-
5 Hal Pertama yang Harus Diperbaiki saat Beli Mobil Bekas
-
Panduan Memilih Mobil Bekas Berkualitas, Lengkap dengan Checklist Inspeksi Kondisi Kendaraan
-
Bagaimana Cara Memeriksa Kaki-Kaki saat Beli Mobil Bekas?
-
5 Bagian Kendaraan yang Harus Dicek ketika akan Beli Mobil Bekas, Apa Saja?
-
Cara Mengetahui Mobil Bekas Banjir Biar Nggak Salah Beli
-
Tak Perlu Ribet, CARRO Hadirkan Layanan Baru untuk Konsumen Tanah Air
-
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Avanza Masih Tetap Perkasa Di Segmen LMPV