Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Selain pesan tentang keselamatan berlalu lintas, polisi mengingatkan masyarakat jika terjadi kecelakaan, bahkan jika pengemudi tertabrak, agar tidak melarikan diri.
“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.
Alka mengatakan pengendara yang bertabrakan, apalagi melukai pengendara lain, harus bertanggung jawab.
Baca Juga
Pria yang pernah menjabat Direktur Lalu Lintas Polres OKU ini menjelaskan, terdapat peraturan tentang tabrak lari dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Besaran denda maksimal ini cukup untuk dipakai membeli Toyota Avanza bekas, yang mana mobil bekas edisi tahun sekitar 2007 bisa ditemui dalam harga Rp 70 jutaan.
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Tips Mengenali Mobil yang Odometernya Direset
-
Tips Ampuh Kenali Mobil yang Pernah Terendam Banjir
-
5 Hal Pertama yang Harus Diperbaiki saat Beli Mobil Bekas
-
Panduan Memilih Mobil Bekas Berkualitas, Lengkap dengan Checklist Inspeksi Kondisi Kendaraan
-
Bagaimana Cara Memeriksa Kaki-Kaki saat Beli Mobil Bekas?
-
5 Bagian Kendaraan yang Harus Dicek ketika akan Beli Mobil Bekas, Apa Saja?
-
Cara Mengetahui Mobil Bekas Banjir Biar Nggak Salah Beli
-
Tak Perlu Ribet, CARRO Hadirkan Layanan Baru untuk Konsumen Tanah Air
-
Pandemi Bukan Halangan, Toyota Avanza Masih Tetap Perkasa Di Segmen LMPV