Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi masih saja bisa ditemui di jalanan. Tak heran jika ada saja yang merasa terganggu, bahkan bisa memantik cekcok, seperti pada video viral yang satu ini.
Viral di media sosial, pengemudi mobil SUV hitam berjenis Daihatsu Terios tengah menjadi sorotan warganet usai videonya viral.
Dalam video tersebut, terlihat momen saat pemobil ini tengah kena semprot oleh bapak-bapak.
Dari suara percakapan yang terdengar, sekilas kedua orang ini tengah ribut tentang urusan pemasangan rotator. Namun sayangnya tak dijelaskan apa yang menjadi pemicu silat lidah tersebut.
Baca Juga
Bapak-bapak dengan kemeja bermotif dedaunan ini tengah membentak habis-habisan sopir Terios.
"Kasih tau bapakmu, kendaraanmu itu udah salah, mobil pribadi kok pakai rotator," kata lelaki tersebut.
Rupanya 'semprotan' dari bapak-bapak ini mengundang sanjungan warganet. Beberapa dari para pengguna media sosial ini mengatakan bahwa penggunaan rotator pada kendaraan cukup mengganggu pengguna jalan lain.
"Terwakilkan sudah, marahi aja pak. Kek gitu sok-sokan di jalan," tulis fe***26.
"Mantapp om pemilik Innova.. gasskeun," kata ilh***ike.
Dikutip dari situs resmi Toyota Indonesia, urusan pemasangan rotator sudah diregulasi dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.
Terkini
- GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
- Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
- Hyundai All New Palisade Hybrid Meluncur di Jakarta 13 Juni Besok, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar
- Ambisi BAIC Indonesia: Target TKDN 40% untuk BJ40 Plus dan Ekspansi Pasar Asia
- Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
- Ternyata Kaca Film Mobil Tak Perlu Perawatan Khusus Agar Tahan Lama
- Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
- BAIC BJ40 Plus Punya Varian Baru, Dirakit Langsung di Indonesia
- Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 250 Jutaan, Tersedia dalam Varian Hybrid
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
Berita Terkait
-
Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
-
Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok