Minggu, 28 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:03 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi masih saja bisa ditemui di jalanan. Tak heran jika ada saja yang merasa terganggu, bahkan bisa memantik cekcok, seperti pada video viral yang satu ini.

Viral di media sosial, pengemudi mobil SUV hitam berjenis Daihatsu Terios tengah menjadi sorotan warganet usai videonya viral.

Dalam video tersebut, terlihat momen saat pemobil ini tengah kena semprot oleh bapak-bapak.

Dari suara percakapan yang terdengar, sekilas kedua orang ini tengah ribut tentang urusan pemasangan rotator. Namun sayangnya tak dijelaskan apa yang menjadi pemicu silat lidah tersebut.

Pengendara mobil kena semprot gegara pakai rotator. (Instagram)

Bapak-bapak dengan kemeja bermotif dedaunan ini tengah membentak habis-habisan sopir Terios.

"Kasih tau bapakmu, kendaraanmu itu udah salah, mobil pribadi kok pakai rotator," kata lelaki tersebut.

Rupanya 'semprotan' dari bapak-bapak ini mengundang sanjungan warganet. Beberapa dari para pengguna media sosial ini mengatakan bahwa penggunaan rotator pada kendaraan cukup mengganggu pengguna jalan lain.

"Terwakilkan sudah, marahi aja pak. Kek gitu sok-sokan di jalan," tulis fe***26.

"Mantapp om pemilik Innova.. gasskeun," kata ilh***ike.

Dikutip dari situs resmi Toyota Indonesia, urusan pemasangan rotator sudah diregulasi dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

BACA SELANJUTNYA

Tips Anti Bosan di Mobil saat Terjebak Macet Mudik Lebaran