Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya ETLE ini, diharapkan para pengguna jalan makin tertib karena tak harus ada petugas di lokasi terjadinya pelanggaran.
Pelanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.
Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.
Baca Juga
Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Simak deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
1. Berkendara Tanpa Gunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Gunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
3. Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
4. Gunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak ekjahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang ETLE.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang ETLE. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Terkini
- GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
- Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
- Hyundai All New Palisade Hybrid Meluncur di Jakarta 13 Juni Besok, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar
- Ambisi BAIC Indonesia: Target TKDN 40% untuk BJ40 Plus dan Ekspansi Pasar Asia
- Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
- Ternyata Kaca Film Mobil Tak Perlu Perawatan Khusus Agar Tahan Lama
- Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
- BAIC BJ40 Plus Punya Varian Baru, Dirakit Langsung di Indonesia
- Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 250 Jutaan, Tersedia dalam Varian Hybrid
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama