Jum'at, 19 April 2024
Angga Roni Priambodo | Hikmawan Muhamad Firdaus : Minggu, 12 April 2020 | 21:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Selalu waspada saat berkendara merupakan hal penting bagi seorang pengemudi. Salah langkah sedikit saja bisa berakibat fatal.

Termasuk saat berhenti dan akan keluar mobil, harus melihat-lihat sekitar. Jika tidak akan menyebabkan kejadian fatal.

Seperti hal yang terjadi dalam sebuah video unggahan akun Instagram @agoezbandz4. Dalam video tersebut pemobil membuka pintu di pinggir jalan dan langsung dihantam pemotor yang sedang lewat.

Video kecelakaan akibat membuka pintu mobil.[Instagram/@agoezbandz4]

Bukan hanya itu, pemotor yang menghantam pintu mobil tersebut, masih tertabrak oleh pemotor dari lawan arah. Seketika langsung tergeletak di pinggir jalan.

"Membuka pintu mobil harus punya etika lihat spion. Dikabarkan 1 korban meninggal dunia," tulis akun tersebut.

"Lokasi di depan Hotel Gurita, belakang terminal Tirtonadi Solo," tambahnya.

Ilustrasi rambu lalu-lintas dilarang parkir.[Nissan}

Sebagai seorang pengemudi sudah sepatutnya kita mengetahui tempat yang boleh untuk berhenti atau parkir. Bisa dideteksi dengan ada rambu-rambu hurun P dicoret.

Dilansir dari Nissan.co.id, ada beberapa area yang haram dijadikan sebagai area parkir. Diantaranya tikungan, jembaran, tempat pejalan kaki, hingga bahu jalan.

Jika memang terpaksa harus parkir karena kondisi darurat, maka diwajibkan memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya atau semacamnya.

BACA SELANJUTNYA

Aksi Arogan Pemobil Honda Mobilio di Jalan, Ngajak Ribut Sopir Bus TransJakarta Sampai Gampar Kepala