Jum'at, 29 Maret 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Kamis, 02 April 2020 | 11:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Di tengah masa darurat virus corona yang berlaku dari tanggal 29 Februari hingga 29 Mei, banyak fasilitas publik yang ditutup untuk mencegah menyebarnya virus tersebut.

Tapi bagaimana jika saat masa darurat tersebut, masa berlaku STNK atau pajak kendaraan anda habis? Tenang, terkait hal ini pihak kepolisian mengeluarkan kebijakan yang mentolerir hal tersebut.

Menurut akun Instagram resmi @divisihumaspolri, pajak kendaraan yang habis pada masa darurat virus corona mendapat keringanan berupa penundaan tanggal pembayaran.

Pembayaran secara langsung bisa dilakukan setelah masa darurat tersebut berakhir. Tak cuma itu, bagi masyarakat yang ingin membayar secara online, maka layanan dari pihak kepolisan masih tetap berfungsi.

Kelonggaran pembayaran pajak kendaraan. (Instagram/@divisihumaspolri)

"Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19), dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020 atau lakukan pembayaran dengan menggunakan SAMSAT ONLINE (SAMOLNAS)" tulis mereka melalui akun Instagram tersebut.

Unggahan tersebut juga menjelaskan bagi mereka yang melakukan penundaan pembayaran tak akan dikenai sanksi denda telat pajak. Mantap betul!

BACA SELANJUTNYA

Kompilasi Potret Polisi Tidur yang Bikin Ngilu Saat Melintas, Ada-ada Saja!