Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Di tengah masa darurat virus corona yang berlaku dari tanggal 29 Februari hingga 29 Mei, banyak fasilitas publik yang ditutup untuk mencegah menyebarnya virus tersebut.
Tapi bagaimana jika saat masa darurat tersebut, masa berlaku STNK atau pajak kendaraan anda habis? Tenang, terkait hal ini pihak kepolisian mengeluarkan kebijakan yang mentolerir hal tersebut.
Menurut akun Instagram resmi @divisihumaspolri, pajak kendaraan yang habis pada masa darurat virus corona mendapat keringanan berupa penundaan tanggal pembayaran.
Pembayaran secara langsung bisa dilakukan setelah masa darurat tersebut berakhir. Tak cuma itu, bagi masyarakat yang ingin membayar secara online, maka layanan dari pihak kepolisan masih tetap berfungsi.
Baca Juga
"Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19), dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020 atau lakukan pembayaran dengan menggunakan SAMSAT ONLINE (SAMOLNAS)" tulis mereka melalui akun Instagram tersebut.
Unggahan tersebut juga menjelaskan bagi mereka yang melakukan penundaan pembayaran tak akan dikenai sanksi denda telat pajak. Mantap betul!
Terkini
- GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
- Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
- Hyundai All New Palisade Hybrid Meluncur di Jakarta 13 Juni Besok, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar
- Ambisi BAIC Indonesia: Target TKDN 40% untuk BJ40 Plus dan Ekspansi Pasar Asia
- Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
- Ternyata Kaca Film Mobil Tak Perlu Perawatan Khusus Agar Tahan Lama
- Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
- BAIC BJ40 Plus Punya Varian Baru, Dirakit Langsung di Indonesia
- Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 250 Jutaan, Tersedia dalam Varian Hybrid
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
Berita Terkait
-
Gaikindo Yakin Penjualan Mobil Tembus 1 Juta Unit, Asal PPN 12 Persen Tak Berlaku
-
Opsen Pajak Bikin Harga Mobil Toyota Terkerek Naik, Alphard Termurah Jadi Rp 1,5 Miliar
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
LENGKAP! Mutasi Kendaraan Online: Cara, Tahapan dan Biayanya!
-
Pakai Action Cam di Helm Bisa Kena Denda Tilang Lho, Ini Buktinya
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Nyaris Tewas Gegara Autopilot, Polisi Ini Bawa Tesla ke Meja Hijau
-
Kompilasi Potret Polisi Tidur yang Bikin Ngilu Saat Melintas, Ada-ada Saja!
-
Viral Polisi Ciduk Pemotor yang Tak Pakai Helm, Publik Salfok dengan Ini
-
Pengakuan Sora Aoi Tentang Mobil Polisi Di Indonesia, Cukup Syok Melihatnya