Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Helm sejatinya merupakan piranti yang wajib dipakai untuk pengendara motor saat berkendara. Fungsi helm ini digunakan untuk melindungi kepala dari benturan keras ketika terjadi hal yang tak diinginkan.
Tapi bagaimana jika helm digunakan untuk pengendara mobil saat hendak berkendara di jalan? Pasti kalian merasa anehkan dengan hal ini.
Tapi ternyata tidak untuk negara India. Di India, justru pemobil diwajibkan untuk memakai helm saat berkendara. jika tidak, siap-siap kena tilang polisi setempat.
Seperti dilansir dari Gulfnews, seorang pria di Uttar Pradesh, India, Prashant Tiwari, mengalami nasib nahas setelah dirinya menerima e-challan (aplikasi berbasis Android untuk melacak pelanggar lalu lintas) lantaran tidak mengenakan helm saat mengemudikan mobilnya.
Baca Juga
Ia tertangkap kamera tak menggunakan helm saat berkendara di jalan dengan mobil Mahindra Bolero miliknya. ia harus menerima keputusan ini dan membayar denda yang cukup lumayan menguras kantong.
Denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi Mahindra Balero tersebut sebesar 500 Rupee India atau setara dengan Rp 90 ribu. Insiden ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.
Pernah insiden serupa terjadi menimpa pria India lain bernama Piyush Varshneydi Kanpur. Ia kepergok tak mengenakan pengaman kepala atau helm saat sedang mengemudikan mobil di jalan raya pada Agustus 2019.
Setelah itu, ia selalu rutin memakai helm hitam ke manapun dirinya mengemudi. Selain demi mematuhi aturan, dirinya tak ingin mengeluarkan sedemikian banyak uang hanya untuk membayar denda.
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
-
Bahaya Tersembunyi di Balik Helm Tanpa Visor: Ancaman bagi Keselamatan Pengendara
-
Usir Bau Tak Sedap Pada Helm Kesayangan, Jangan Lewatkan Tips Ini
-
Visor Helm Kusam Bikin Bete? Tenang, Kinclong Lagi Cuma Modal Air dan Sabun
-
Musuh Bebuyutan Pengendara Motor di Musim Hujan: Kaca Helm Berembun? Taklukkan dengan Tips Jitu Ini!
-
Tak Perlu Panik! 4 Tips Jitu Hadapi Operasi Keselamatan 2024
-
Tips agar Helm Jernih saat Dipakai Menerjang Hujan
-
Beli Helm Bekas, Skip atau Gas?
-
Tips agar Cat pada Helm Tak Lekas Pudar
-
Apa Bedanya Standarisasi Helm SNI, Snell, DOT, dan ECE?