Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bagi warganet di tanah air, tentu banyak yang tak asing dengan istilah pengendara arogan. Aksi arogannya pun kerap berseliweran di media sosial dan bikin dongkol.
Tak berhenti di situ, banyak video ataupun foto di media sosial yang memperlihatkan aksi arogan mereka. Kebetulan, pengendara arogan tersebut kerap menggunakan beberapa jenis kendaraan tertentu.
Namun kalau faktor kendaraan berpengaruh besar dalam perilaku berkendara secara arogan? Rupanya tidak, setidaknya itulah yang tercermin dari unggahan warganet yang satu ini.
Dalam sebuah postingan yang diunggah oleh akun bernama Ararya Sakha Tendajakarta. Bukan kendaraan jenis tertentu, justru mobil yang kerap bikin dongkol rupanya adalah mobil yang kerap nekat menggunakan bahu jalan.
Baca Juga
"Bukan jenis mobil yang menentukan kualitas pemilik nya..,tapi mental lah yang menentukan kualitas pengemudi nya dijalanan..,karna kenikmatan dan kenyamanan mobil itu hak pemilik nya..tapi kenikmatan dan kenyamanan di jalan itu hak semua semua orang.." tulis warganet tersebut.
Tak cuma Ararya, banyak warganet yang juga setuju bahwa pengendara yang kerap menggunakan bahu jalan itu justru mengganggu para pengguna jalan lainnya. Kedongkolan tersebut terungkap dari beberapa komentar berikut ini.
"Kalo saya suka mepetin dari kiri bis yg ambil jalur paling kanan mbah, posisi sebelahan doi gas gejil gas, doi rem gejil rem terus sampe ketemu patroli, seinget gejil baru 4-5 yg di tilang tayo nya" tulis Muhammad R**.
"Kemarin d cipularang mbah gejil d jalur kiri, nah ada colt ss nyalip bahu jalan tiba"d depan ada polisi langsung banting ke arah mobil gejil sampe nyrempet spion mobil gejil. Ya udah auto ppet terus ujung"nya mobil sayurnya d tilang dan gejil AMAT SANGAT SENANG. walaupun spion ke pped sampe nutup." ujar Erick E**.
Di Indonesia sendiri khususnya pada jalan tol, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis pada pasal 41 ayat 2, di mana hanya kendaraan darurat dan kendaraan yang mogok saja yang boleh menggunakan bahu jalan.
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Ada Harapan, Subsidi Motor Listrik Akan Dilanjutkan Tahun Ini
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Honda dan Renesas Kolaborasi Kembangkan Sistem Kendaraan Listrik Berbasis Perangkat Lunak
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
Usai Libur Tahun Baru, Perawatan Apa Saja yang Diperlukan untuk Mobil?
-
Toyota Masih Rajai Pasar Mobil Indonesia
-
Tips Rawat Mobil Tetap Prima ala Daihatsu Agar Perjalanan Liburan Lebih Aman