Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Berkendara di jalan tetap harus memperhatikan aturan yang ada. Rambu-rambu jangan sampai dilanggar. Bila nekat siap-siap kena semprit polisi.
Kali ini ada sebuah aksi yang tidak patut ditiru di jalan. Aksi ini bisa berdampak pada keselamatan pengendara lain.
Postingan dari akun Instagram dashcam_owners_jogja memperlihatkan sebuah bus berpelat kuning tampak melanggar sebuah markah jalan.
Marka dua utuh diterabasnya untuk menghindari kemacetan panjang saat di persimpangan. Di belakangnya diikuti sebuah mobil berkelir hitam.
Baca Juga
Ini dia caption lengkap:
Nggir ra minggir tabrak....
Kalau ga salah begitulah lirik sebuah lagu yang gak tau apa judulnya, tapi representatif dengan keadaan yg dialami di video ini..
Melipir kiri saja deh.. mungkin driver bis nya lagi kebelet pipis
*KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO SELENGKAPNYA
Aksi ini tidak patut ditiru karena bisa menimbulkan kecelakaan. Sebenarnya aturan mengenai markah jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tersebut dijelaskan mengenai desain dan bentuk markah. Dalam video yang diposting, bus berpelat kuning melanggar markah dua utuh.
Selanjutnya, UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai dari pasal 184 sampai 287 mengatur soal pelanggaran rambu dan markah.
Jenis pelanggaran marka ini bermacam-macam, mulai dari melawan arus, melewati garis stop. Khusus untuk markah jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dalam pasal tersebut, pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Aksi Arogan Pemobil Honda Mobilio di Jalan, Ngajak Ribut Sopir Bus TransJakarta Sampai Gampar Kepala
-
Arema FC Bersuka Cita, Dapat Hadiah dari Presiden Klub Berupa Bus Mewah
-
Evolusi Toyota Hilux Berubah Jadi Bus Jadi-jadian, Kreatif Nggak Ada Lawan
-
Gus Miftah Unggah Curhatan Awak Bus Tentang Wabah Corona, Bikin Prihatin
-
Potret Bus Tua Berubah Fungsi Jadi Hunian, Seperti ini Bentuknya
-
Galang Dana untuk Covid-19, Sumber Alam Jual 1 Unit Bus dengan Harga Murah
-
Aksi Polisi Stop Bus AKAP Cegah COVID-19, Warganet Malah Salah Fokus
-
Tak Cuma Indonesia, Begini Potret Masifnya Pemudik saat Lockdown di India
-
Sepi Penumpang, Aksi Kondektur Bus Ini Bikin Ingin Ketawa Tapi Nggak Tega