Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Berkendara di jalan tetap harus memperhatikan aturan yang ada. Rambu-rambu jangan sampai dilanggar. Bila nekat siap-siap kena semprit polisi.
Kali ini ada sebuah aksi yang tidak patut ditiru di jalan. Aksi ini bisa berdampak pada keselamatan pengendara lain.
Postingan dari akun Instagram dashcam_owners_jogja memperlihatkan sebuah bus berpelat kuning tampak melanggar sebuah markah jalan.
Marka dua utuh diterabasnya untuk menghindari kemacetan panjang saat di persimpangan. Di belakangnya diikuti sebuah mobil berkelir hitam.
Baca Juga
Ini dia caption lengkap:
Nggir ra minggir tabrak....
Kalau ga salah begitulah lirik sebuah lagu yang gak tau apa judulnya, tapi representatif dengan keadaan yg dialami di video ini..
Melipir kiri saja deh.. mungkin driver bis nya lagi kebelet pipis
*KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO SELENGKAPNYA
Aksi ini tidak patut ditiru karena bisa menimbulkan kecelakaan. Sebenarnya aturan mengenai markah jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tersebut dijelaskan mengenai desain dan bentuk markah. Dalam video yang diposting, bus berpelat kuning melanggar markah dua utuh.
Selanjutnya, UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai dari pasal 184 sampai 287 mengatur soal pelanggaran rambu dan markah.
Jenis pelanggaran marka ini bermacam-macam, mulai dari melawan arus, melewati garis stop. Khusus untuk markah jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dalam pasal tersebut, pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terkini
- Mobil Listrik Polytron Mulai Diproduksi di Purwakarta, Terapkan Standar Tinggi
- Bedah Spesifikasi Mitsubishi Destinator: SUV 7-Penumpang Baru dengan Mesin Turbo dan Fitur Melimpah
- Vinfast Akan Luncurkan Mobil Khusus untuk Indonesia di GIIAS 2025
- Xpeng Resmi Produksi Mobil di Purwakarta, Pertama di luar China
- Keren dan Canggih, Ini AION UT Calon Penantang Wuling Cloud di Indonesia
- Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
- Vinfast VF6 Diluncurkan, SUV Listrik Terbaru dari Vietnam
- TGRI Jaga Asa Juara Nasional Bersama Agya GR Sport di Autokhana Kejurnas Slalom 2025
- Perang Harga Mobil Listrik China yang Dipicu BYD Mulai Berikan Dampak Negatif
- Arista Group Tambah Jaringan SPKLU Ultra Fast Charging Permudah Pemilik Kendaraan Listrik
Berita Terkait
-
Damri Sambut 70 Bus Listrik Zhongtong dari China
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Aksi Arogan Pemobil Honda Mobilio di Jalan, Ngajak Ribut Sopir Bus TransJakarta Sampai Gampar Kepala
-
Arema FC Bersuka Cita, Dapat Hadiah dari Presiden Klub Berupa Bus Mewah
-
Evolusi Toyota Hilux Berubah Jadi Bus Jadi-jadian, Kreatif Nggak Ada Lawan
-
Gus Miftah Unggah Curhatan Awak Bus Tentang Wabah Corona, Bikin Prihatin
-
Potret Bus Tua Berubah Fungsi Jadi Hunian, Seperti ini Bentuknya
-
Galang Dana untuk Covid-19, Sumber Alam Jual 1 Unit Bus dengan Harga Murah
-
Aksi Polisi Stop Bus AKAP Cegah COVID-19, Warganet Malah Salah Fokus
-
Tak Cuma Indonesia, Begini Potret Masifnya Pemudik saat Lockdown di India