Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Aturan tentang keselamatan berkendara memang dibuat agar pengendara bisa lebih waspada ketika berkendara di jalan. Jika tidak ada aturan tersebut pastinya pengendara bakal ugal-ugalan.
Hal yang paling disoroti akhir-akhir ini yakni berkendara sambil mengoperasikan ponsel atau handphone. Tindakan ini bisa menimbulkan bahaya buat pengendara lainnya.
Di Indonesia, aturan tersebut sudah tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar, siap-siap kena denda.
Tak cuma di Indonesia saja, di negara tetangga, Australia juga menerapkan aturan ini. Di sana justru aturan lebih tegas.
Baca Juga
Dikutip dari abc.net.au, pemerintah negara bagian Australia Barat di Perth mengumumkan, mereka yang kedapatan menggunakan ponsel sambil menyetir akan dikenai denda 1.000 Dolar Australia atau setara dengan Rp 9 jutaan.
Denda tersebut mengalami kenaikan setelah sebelumnya hanya 400 Dolar Australia atau setara Rp 3,6 juta. Yang terbaru kali ini naiknya lebih dari 100 persen.
Australia Barat memberlakukan denda termahal atas pelanggaran serupa, sama seperti yang diberlakukan di negara bagian Queensland.
Di negara bagian Queensland, denda untuk tindakan serupa juga dinaikkan tahun lalu dari sebelumnya 400 Dolar Australia atau setara Rp 3,6 juta.
Di Queensland, tindakan yang dilarang adalah memegang HP ketika berhenti di lampu merah, atau berbicara sambil memegang HP di dalam mobil sebagai pengendara.
Peningkatan denda dilakukan setelah tahun lalu di Australia Barat 31 orang meninggal dunia karena pengendara kehilangan konsentrasi mengemudi, termasuk penggunaan HP.
Selama tahun 2019, Kepolisian Australia Barat menangkap sekitar 12 ribu pengendara yang menggunakan HP ketika berada dalam mobil.
Menteri Urusan Kepolisian Australia Barat Michelle Roberts mengatakan denda lebih tinggi ini adalah untuk mengirim pesan ke para pengemudi yang "sengaja terlibat dalam tindakan yang berbahaya." agar mereka tersadar bahaya yang bakal menimpanya.
Wah kalau di Indonesia diterapkan denda seperti ini gimana tuh?
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Tips Ampuh Usir Kantuk Saat Berkendara Mobil, Bisa Langsung Dipraktekkan
-
Riding Romantis di Malam Hari? Jangan Lupakan 4 Hal Ini
-
Menjinakkan Emosi di Jalan Raya, Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan
-
Pilih Kacamata Hitam untuk Berkendara: Melampaui Gaya, Menjaga Kenyamanan dan Keamanan
-
Sandal Jepit dan Motor: Risiko Tersembunyi di Balik Kenyamanan
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Tips Aman Ketika Berkendara Mobil di Jalan
-
Kenali 7 Postur Berkendara Motor yang Benar Agar Tetap Aman Selama Perjalanan
-
Astra Motor Yogyakarta Bagikan Kasih Di Bulan Kasih Sayang dengan Beri Edukasi #Cari_Aman
-
Latensi Rendah, Sakelar PCIe Gen 4 Memungkinkan Ekosistem Mengemudi Otonom
-
Rawat 7 Komponen Motor Ini Jika Ingin Aman Saat Berkendara di Musim Hujan