Mobimoto.com - Bagi masyarakat tanah air, tentu sudah tak asing dengan fenomena adanya acara hajatan kerap kali dilaksanakan di rumah warga. Tak jarang acara tersebut sedikit memakan jalan umum.
Namun bagaimana jika yang digunakan adalah jalan penghubung lintas kabupaten, dan jalan tersebut ditutup secara penuh? Seperti yang satu ini.
Seorang warganet dengan akun bernama Doni menungkapkan kekesalannya di media sosial Facebook Jumat lalu (27/12/2019).
Curhatan warganet tersebut langsung viral di media sosial. Kekesalan tersebut timbul lantaran perjalanan yang ia tempuh menggunakan mobil terpaksa sedikit terhambat dengan adanya resepsi pernikahan yang 'makan jalan'.
Ia menyebutkan bahwa lokasi acara tersebut berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Plupuh yang mengarah ke daerah Mojosongo, Solo.
"Baru saja di Jl Raya Kecamatan Plupuh arah ke Mojosongo Solo, jalan ditutup TOTAL hanya karena ada org punya gawe (Nikahan) ... mbok ditutup separo saja, itu jalan umum dan jalan besar tingkat kecamatan lho, saya harus muter jauh, emang jalan Negara ini milik kampung kamu saja. Kalo itu jalan kampung ..monggo mau ditutup..." tulis warganet tersebut.
Namun di luar dugaan, warganet tersebut justru malah panen sederet sindiran yang kurang mengenakkan. Banyak warganet yang menganggap penutupan jalan tersebut sah-sah saja.
"Kritik saran disampaikan dengan bijak kepada kepala desa atau pemangku kepentingan lain didesa terkait. Pasti akan ada penyelesaian terkait permasalahan tersebut. Sehingga akan lebih dijadikan pertimbangan ketika ada acara serupa." tulis Ayu Kurniawardani Smr.
Terkait insiden tersebut, seorang warganet bernama Sartono mengunggah sebuah tangkapan layar yang menyebutkan bahwa tuan rumah dari acara tersebut merupakan aparat.
"Mbok dibukak sendiri, Itu acara resmi lho." tulis warganet dalam tangkapan layar tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya merupakan warga sekitar dari lokasi tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).
Dikutip dari situs Hukumonline, acara tersebut boleh dilakukan, bahkan dengan menutup penuh jalan umum jika ada izin dari pihak Kepolisian. Selain itu, jalan yang boleh ditutup adalah jalan yang memiliki jalur alternatif.
*Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami revisi pemberitaan. Atas ketidaknyamanan ini, kami memohon maaf sebesar-besarnya.
Berita Terkait
-
VinFast Tantang Arus Pasar: Cara Baru Membuat Mobil Listrik Lebih Terjangkau dan Dipercaya
-
Kejar Target Kendaraan Listrik, Apakah Infrastruktur di Indonesia Sudah Mapan?
-
Mobil Listrik Polytron Mulai Diproduksi di Purwakarta, Terapkan Standar Tinggi
-
Vinfast Akan Luncurkan Mobil Khusus untuk Indonesia di GIIAS 2025
-
Xpeng Resmi Produksi Mobil di Purwakarta, Pertama di luar China
-
Keren dan Canggih, Ini AION UT Calon Penantang Wuling Cloud di Indonesia
-
Resmi Meluncur di Indonesia, Harga GWM Ora 03 Mulai Rp300 Jutaan
-
Vinfast VF6 Diluncurkan, SUV Listrik Terbaru dari Vietnam
-
Perang Harga Mobil Listrik China yang Dipicu BYD Mulai Berikan Dampak Negatif
-
Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
Terkini
- VinFast Tantang Arus Pasar: Cara Baru Membuat Mobil Listrik Lebih Terjangkau dan Dipercaya
- Mengintip Lebih Dekat Spesifikasi Wuling Darion, Mobil Keluarga dengan Pilihan EV dan PHEV
- Wuling Darion Meluncur, MPV Elektrik Pilihan Keluarga Modern Indonesia
- Begini Cara VinFast Ciptakan Pasar EV yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan
- Dorong Proyek Energi Terbarukan: Mampukah VinFast Mempercepat Transisi Energi di Indonesia?
- Kejar Target Kendaraan Listrik, Apakah Infrastruktur di Indonesia Sudah Mapan?
- Kejar Revolusi Kendaraan Listrik Dunia, Begini Langkah VinFast Angkat Derajat Asia Tenggara
- Komparasi Fitur Canggih : Honda ADV160 vs Yamaha NMAX 155
- Tiggo Cross CSH Topang Penjualan Model Hybird Chery
- Karya Anak Bangsa Mendunia, Toyota Dream Car Art Contest ke-18 Antar Kalino Raih Penghargaan Global