Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Bagi masyarakat tanah air, tentu sudah tak asing dengan fenomena adanya acara hajatan kerap kali dilaksanakan di rumah warga. Tak jarang acara tersebut sedikit memakan jalan umum.
Namun bagaimana jika yang digunakan adalah jalan penghubung lintas kabupaten, dan jalan tersebut ditutup secara penuh? Seperti yang satu ini.
Seorang warganet dengan akun bernama Doni menungkapkan kekesalannya di media sosial Facebook Jumat lalu (27/12/2019).
Curhatan warganet tersebut langsung viral di media sosial. Kekesalan tersebut timbul lantaran perjalanan yang ia tempuh menggunakan mobil terpaksa sedikit terhambat dengan adanya resepsi pernikahan yang 'makan jalan'.
Baca Juga
Ia menyebutkan bahwa lokasi acara tersebut berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Plupuh yang mengarah ke daerah Mojosongo, Solo.
"Baru saja di Jl Raya Kecamatan Plupuh arah ke Mojosongo Solo, jalan ditutup TOTAL hanya karena ada org punya gawe (Nikahan) ... mbok ditutup separo saja, itu jalan umum dan jalan besar tingkat kecamatan lho, saya harus muter jauh, emang jalan Negara ini milik kampung kamu saja. Kalo itu jalan kampung ..monggo mau ditutup..." tulis warganet tersebut.
Namun di luar dugaan, warganet tersebut justru malah panen sederet sindiran yang kurang mengenakkan. Banyak warganet yang menganggap penutupan jalan tersebut sah-sah saja.
"Kritik saran disampaikan dengan bijak kepada kepala desa atau pemangku kepentingan lain didesa terkait. Pasti akan ada penyelesaian terkait permasalahan tersebut. Sehingga akan lebih dijadikan pertimbangan ketika ada acara serupa." tulis Ayu Kurniawardani Smr.
Terkait insiden tersebut, seorang warganet bernama Sartono mengunggah sebuah tangkapan layar yang menyebutkan bahwa tuan rumah dari acara tersebut merupakan aparat.
"Mbok dibukak sendiri, Itu acara resmi lho." tulis warganet dalam tangkapan layar tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya merupakan warga sekitar dari lokasi tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).
Dikutip dari situs Hukumonline, acara tersebut boleh dilakukan, bahkan dengan menutup penuh jalan umum jika ada izin dari pihak Kepolisian. Selain itu, jalan yang boleh ditutup adalah jalan yang memiliki jalur alternatif.
*Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami revisi pemberitaan. Atas ketidaknyamanan ini, kami memohon maaf sebesar-besarnya.
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
Usai Libur Tahun Baru, Perawatan Apa Saja yang Diperlukan untuk Mobil?
-
Toyota Masih Rajai Pasar Mobil Indonesia
-
Tips Rawat Mobil Tetap Prima ala Daihatsu Agar Perjalanan Liburan Lebih Aman
-
Toyota Sambut Insentif Mobil Hybrid: Kita Harus Senang
-
Xanh SM Resmi Operasikan Taksi Listrik di Indonesia