Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Membeli mobil tanpa menyiapkan garasi tak hanya mengganggu pengguna jalan, tapi juga meningkatkan risiko tindakan kriminal. Pemerintah Kota Balikpapan pun tengah menyiapkan perda yang mewajibkan calon pemilik mobil untuk terlebih dahulu memiliki garasi.
Melalui jejaring Twitter, seorang warganet @ajiliciouz mengunggah gambar tangkapan layar dan foto yang memperlihatkan sebuah pasal, diduga merupakan rancangan Perda.
Pada gambar tangkapan layar dari jejaring Facebook itu, Syukri Wahid yang merupakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan menuliskan "Miliki garasi sebelum Anda beli mobil. Bagi Anda warga Balkpapan yang akan beli mobil, syarat untuk memiliki kendaraan adalah dengan memilki atau menguasai garasi parkir yang akan dibuktikan oleh surat dari kelurahan,"
Pada Pasal 62 ayat 3 bahkan disebutkan kalau syarat penerbitan STNK adalah kepemilikan garasi atau tempat parkir.
Baca Juga
Lebih lanjut, Pasal 62 itu menjelaskan "(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat; (3) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Rancangan Perda penyelenggaraan transportasi di Balikpapan, kabarnya akan berlaku pada tahun 2020. Bukan tanpa alasan, pertumbuhan kepemilikan mobil di Balikpapan cukup pesat, tapi tidak dibarengi dengan kepemilikan garasi, sehingga banyak pemilik memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Lebih lanut, jika pemilik mobil masih bandel maka akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga denda Rp 50 juta.
Unggahan @ajiliciouz soal rancangan Perda penyelenggaraan transportasi ini pun disambut positif warganet. Bahkan tak sedikit yang berharap perturan serupa juga diterapkan di tempat tinggal mereka.
"Ini juga harusnya diberlakukan di Jakarta. Jalan dekat Stasiun Duri dibikin buat parkiran mobil jadi susah lewat," kata @bucintakoyaqi.
"Malang bisa nih, niru Balikpapan." Ujar @MamangRahman.
Terkini
- Musim Hujan Tiba, Siap Meluncur Aman Gunakan Mobil di Jalanan Basah?
- Apa Saja Pantangan untuk Pengguna Mobil Matic CVT?
- Tekanan Angin Ban Mobil: Jangan Diabaikan, Efeknya Ngeri!
- Hujan Deras? Jangan Sampai Wiper Baretkan Kaca Mobil Anda!
- Tips Jitu Mengingat Lokasi Parkir Mobil, Sepele tapi Berguna
- Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan
- Tips agar Transmisi Mobil CVT Awet, Ini 6 Hal yang Perlu Dilakukan
- Ini Fitur Keamanan Minimal yang Wajib Ada di Mobil Masa Kini, Apa Saja?
- Apa Saja Tanda Anda Harus Ganti Wiper Mobil?
- Tips Merawat AC Mobil, Begini Biar Awet Dingin
Berita Terkait
-
Tips Ampuh Kenali Mobil yang Pernah Terendam Banjir
-
5 Hal Pertama yang Harus Diperbaiki saat Beli Mobil Bekas
-
Panduan Memilih Mobil Bekas Berkualitas, Lengkap dengan Checklist Inspeksi Kondisi Kendaraan
-
Bagaimana Cara Memeriksa Kaki-Kaki saat Beli Mobil Bekas?
-
5 Bagian Kendaraan yang Harus Dicek ketika akan Beli Mobil Bekas, Apa Saja?
-
Cara Mengetahui Mobil Bekas Banjir Biar Nggak Salah Beli
-
Nissan Siapkan MPV Murah, Harganya Tak Sampai Rp 200 Jutaan
-
Hukuman Tabrak Lari Bikin Ngeri, Dendanya Bisa Setara Harga Toyota Avanza
-
Tak Perlu Ribet, CARRO Hadirkan Layanan Baru untuk Konsumen Tanah Air
-
Intip Ubahan dan Spesifikasi Lengkap All New Honda BR-V yang Baru Rilis