Sabtu, 27 April 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:46 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Senin lalu (21/10/2019), sempat terjadi kerusuhan di Jogja lantaran pendukung tim sepak bola PSIM Yogyakarta mengamuk usai kalah dari tim tamu Persis Solo dengan skor 2-3.

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas milik negara dirusak, termasuk unit mobil milik aparat penegak hukum.

Beberapa unit mobil Polisi dirusak dan dibakar pada kerusuhan tersebut.

Perusakan Mobil Aparat saat Rusuh Laga PSIM vs Persis. (Twitter/@jogpas)

Sebuah foto pembakaran mobil tersebut pun viral. Terlihat salah satu perusuh menyulut api ke mobil dengan spanduk yang dibakar.

Foto tersebut diunggah salah satunya oleh akun Twitter bernama @jogpas. Foto tersebut memperlihatkan pelaku yang telah 'dijemput' oleh aparat.

Perusakan Mobil Aparat saat Rusuh Laga PSIM vs Persis. (Twitter/@jogpas)

Selain itu, dikutip dari situs resmi milik Polda DIY, aparat telah menahan 51 orang terkait kerusuhan tersebut.

Dua di antaranya merupakan pelaku pembakaran dengan inisial NCS (18 tahun) dan FTA (15 tahun).

Tak cuma itu, masih ada pelaku dengan inisial HKC (15 tahun) yang merusak sepeda motor dinas Kepolisian Sat Sabhara Polresta Yogyakarta dengan cara menginjak-injaknya.

Pelaku tersebut dikenai pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan.

BACA SELANJUTNYA

Ban Mobil: Si Mungil Penting Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara