mobimoto.com - Sebanyak 169 unit mobil dengan merek Subaru akan dilelang oleh Panitia lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A 9 Oktober nanti.
Lelang tersebut dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Dari ratusan unit tersebut, semuanya merupakan buatan antara tahun 2012 hingga 2014.
Mobil-mobil tersebut merupakan barang sitaan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Mobil tersebut disita lantaran bea masuk yang belum terbayarkan.
Deretan mobil Subaru ini tersedia dalam beberapa tipe, beberapa di antaranya adalah Subaru Impreza, Subaru Forester dan masih banyak lagi.
Dari 169 mobil, baru 28 mobil yang telah teregistrasi dan memiliki pelat nomor serta BPKB. Di antara mobil-mobil tersebut, tercatat sebuah Subaru Forester 2.0X buatan tahun 2012 menjadi unit mobil dengan harga yang paling rendah dengan nilai lelang mulai dari Rp 61 juta rupiah.
Sementara mobil termahal dalam lelang tersebut adalah Subaru WRX STI 4D 2,5 dengan nilai Rp 300 juta.
Barang lelang tersebut dapat dilihat sejak Sabtu (28/9/2019) hingga Selasa (1/10/2019) di tempat penimbunan pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Lelang tersebut dilakukan secara online melalui www.lelang.go.id.
Terkini
- 8 Penyebab Mobil Brebet Saat Digas dan Solusinya untuk Pengendara
- Menperin Targetkan TKDN Mobil Listrik Capai 80 Persen Pada 2030
- Demi Karakter Ikonik, Pabrikan Menolak Hadirkan Suzuki Jimny EV
- AION V Raih Penjualan Positif di Segmen SUV Listrik Berkat Keunggulan Produksi Lokal
- iCAR V23 Siap Gebrak Pasar Mobil Listrik dengan Otak Canggih Snapdragon 8155