Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/8/2019) di Jakarta, mengatakan telah menerbitkan regulasi terkait mobil listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.
Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yakni:
1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai, apabila kendaraan tersebut diimpor dari luar negeri.
Baca Juga
2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian.
4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.
"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata Sumardji.
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementrian perindustrian dan kementrian perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stakeholder," tuturnya.
Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Suara.com/Liberty Jemadu.
Terkini
- Musim Hujan Tiba, Siap Meluncur Aman Gunakan Mobil di Jalanan Basah?
- Apa Saja Pantangan untuk Pengguna Mobil Matic CVT?
- Tekanan Angin Ban Mobil: Jangan Diabaikan, Efeknya Ngeri!
- Hujan Deras? Jangan Sampai Wiper Baretkan Kaca Mobil Anda!
- Tips Jitu Mengingat Lokasi Parkir Mobil, Sepele tapi Berguna
- Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan
- Tips agar Transmisi Mobil CVT Awet, Ini 6 Hal yang Perlu Dilakukan
- Ini Fitur Keamanan Minimal yang Wajib Ada di Mobil Masa Kini, Apa Saja?
- Apa Saja Tanda Anda Harus Ganti Wiper Mobil?
- Tips Merawat AC Mobil, Begini Biar Awet Dingin
Berita Terkait
-
Honda Astrea Tampil Beda dengan Gunakan Fitur Mobil Tesla, Modal Ngomong Mesin Bisa Nyala Sendiri
-
Gebrakan Wuling Manjakan UMKM, Hadirkan Mobil Niaga Listrik
-
Nissan Siap Stop Produksi Mobil Berbahan Bakar Bensin
-
Pesaing Fortuner Ini Bisa Jalan Tanpa Pakai Bensin, Keren!
-
Gokil! Terciduk Mobil Listrik Tesla Dengan Kelir Polisi Sedang Diangkut
-
Mobil Listrik Diklaim Bisa Minimalkan Penularan Virus Corona, Ini Alasannya
-
Mobil Listrik Tesla Capai 1 Juta Produksi, Elon Musk Beri Ucapan Selamat
-
Kehabisan Daya Saat Naik Mobil Listrik? Durian Bisa Jadi Solusinya
-
Futuristis dan Mewah, Seperti ini Wujud Konsep Mobil Listrik BMW i4
-
Wow, Durian Ternyata Bisa Diolah Jadi Fast Charger Mobil Listrik & Ponsel