Sabtu, 20 April 2024
Angga Roni Priambodo : Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan adanya Perpres Mobil Listrik bisa mendorong percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik. Industri mobil listrik bisa merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik, Senin (5/8/2019).

"Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," ujar Jokowi usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Kata Jokowi, 60 persen dari mobil listrik, kuncinya ada di baterai. Adapun bahan baku untuk membuat baterai yakni ada di Indonesia.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai dan lain-lain ada di negara kita," ucap dia.

Karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan strategi bisnis bisa dirancang untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Sebab kata Jokowi, bahan -bahan baku baterai dimiliki Indonesia.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan bahan ada di kita," tuturnya.

Mobil elektrik Blits. (Instagram/@akademisekretaribudiluhur)

Lebih lanjut, Jokowi menyebut membangun industri mobil listrik membutuhkan waktu yang lama, bukan hanya waktu satu atau dua tahun.

Pasalnya untuk mengembangkan industri mobil listrik, perlu melihat pasar.

"Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun, pasti juga akan melihat pasar. Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli? Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan batre di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," tandasnya.

Pemerintah sudah membahas finalisasi aturan mobil listrik. Mereka membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.

Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Tetapi pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.

Suara.com/Ummi Hadyah Saleh.

BACA SELANJUTNYA

Mobil Listrik Diklaim Bisa Minimalkan Penularan Virus Corona, Ini Alasannya