mobimoto.com - Uni Emirat Arab (UAE) dikenal dengan penduduknya yang suka mengoleksi mobil mewah. Negera teluk itu juga terkenal memiliki kebijakan yang ketat terkait aturan berkendara. Dengan begitu, pemilik tentu tidak boleh sembarangan untuk urusan di jalan raya.
Sebuah aturan unik, seperti dikutip dari Gulf News, baru-baru ini Kota Dubai menerapkan aturan tidak biasa. Demi menjaga estetika kota, pemerintah setempat akan melakukan denda terhadap pemilik kendaraan yang bepergian dengan kendaraan dalam kondisi kotor.
Dalam hal ini, memarkir mobil dalam keadaan kotor di tempat parkir umum akan didenda 500 Dirham atau sekitar Rp 2 juta.
Disebutkan, aturan ini berlaku terhadap pemilik mobil yang memarkir miliknya di titik-titik kantong parkir tertentu. Semisal parkir untuk penyimpanan mobil dalam waktu cukup lama.
Jika terbukti kotor, petugas akan menempel stiker maklumat pada bagian kaca depan. Setelah ditandai, pemilik kendaraan diberi waktu selama 15 hari. Jika hal itu tidak dijalankan, maka petugas berwajib akan menyita kendaraan.
Bahkan jika pemilik tidak menghubungi pihak berwajib untuk membayar denda, maka kendaraan akan dilelang sesuai aturan berlaku.
Langkah yang diambil pemerintah kota Dubai tentu bukan tanpa alasan. Sebagai kota destinasi wisata, estetika kota menjadi perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan.
Terkini
- AION V Raih Penjualan Positif di Segmen SUV Listrik Berkat Keunggulan Produksi Lokal
- iCAR V23 Siap Gebrak Pasar Mobil Listrik dengan Otak Canggih Snapdragon 8155
- VinFast Tantang Arus Pasar: Cara Baru Membuat Mobil Listrik Lebih Terjangkau dan Dipercaya
- Mengintip Lebih Dekat Spesifikasi Wuling Darion, Mobil Keluarga dengan Pilihan EV dan PHEV
- Wuling Darion Meluncur, MPV Elektrik Pilihan Keluarga Modern Indonesia
- Begini Cara VinFast Ciptakan Pasar EV yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan