Rabu, 24 April 2024
Angga Roni Priambodo | Praba Mustika : Sabtu, 11 Mei 2019 | 12:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Di Indonesia, rasanya sudah tidak asing melihat mobil pikap digunakan untuk mengangkut orang. Padahal, sesuai peruntukannya, mobil pikap hanya boleh diguakan untuk mengangkut barang, lho. Tapi menurut Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap masih boleh untuk mengangkut orang, begini penjelasannya.

Melansir dari unggahan foto akun Twitter Dinas Perhubungan DIY, penggunaan mobil pikap itu sudah diatur dalam beberapa undang-undang, lho.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.

Menurut PP No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seutuhnya untuk mengangkut barang.

Info Mobil Pikap dari Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta. (Twitter/dishubdiy)

Tapi mobil dengan bak muatan terbuka, seperti mobil pikap, masih boleh digunakan untuk mengangkut orang, Sob. Tapi tidak sembarangan, karena itu diatur dan dijelaskan dalam UU LLAJ Pasal 137 ayat 4, yang isinya:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

  • Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasaarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai
  • Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  • Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, maksud kepentingan lain adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Nah, jadi seperti itu Sob, mobil pikap boleh untuk mengangkut orang, asalkan sesuai dengan pasal 137 ayat 4 UU LLAJ di atas.

BACA SELANJUTNYA

Enggak Lagi Angkut Pasir, Deretan Pikap ini Disulap Jadi Taman Berjalan