Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Di Indonesia, rasanya sudah tidak asing melihat mobil pikap digunakan untuk mengangkut orang. Padahal, sesuai peruntukannya, mobil pikap hanya boleh diguakan untuk mengangkut barang, lho. Tapi menurut Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap masih boleh untuk mengangkut orang, begini penjelasannya.
Melansir dari unggahan foto akun Twitter Dinas Perhubungan DIY, penggunaan mobil pikap itu sudah diatur dalam beberapa undang-undang, lho.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.
Menurut PP No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seutuhnya untuk mengangkut barang.
Baca Juga
Tapi mobil dengan bak muatan terbuka, seperti mobil pikap, masih boleh digunakan untuk mengangkut orang, Sob. Tapi tidak sembarangan, karena itu diatur dan dijelaskan dalam UU LLAJ Pasal 137 ayat 4, yang isinya:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
- Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasaarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai
- Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, maksud kepentingan lain adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Nah, jadi seperti itu Sob, mobil pikap boleh untuk mengangkut orang, asalkan sesuai dengan pasal 137 ayat 4 UU LLAJ di atas.
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Toyota Fortuner Dibikin Malu Lihat Mobil Pikap Ini Isi Bensin Mahal, Mewah!
-
Video Apes Pembonceng Motor Bikin Ngakak, Koprol Namun Selamat
-
Enggak Lagi Angkut Pasir, Deretan Pikap ini Disulap Jadi Taman Berjalan
-
Edukasi Pencegahan Covid-19, BPBD DIY Keliling Pakai Mobil Pikap
-
Pikap Isuzu Traga Hantam Pembatas Jalan Tol Ponorogo, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Nekat Bebaskan Anak Bawa Motor, Orang Tua Bisa Kena Denda Rp 4 Jutaan
-
Granmax Pengangkut Sawit Diganti Mesinnya, Warganet: Jepang Marah Kalo Tahu
-
Tak Gengsi, Bawa Mobil Langka ke Kampus Mahasiswa di Bandung Curi Perhatian
-
Mitsubishi Colt yang Mungil Ini Bikin Penasaran, Apa yang Unik?
-
Esemka Disebut Mirip Mobil China, Gaikindo: Capek Ah, Nyinyir Terus