Mobimoto.com - Tetangga anda doyan parkir kendaraan sembarangan? Sering menghalangi jalan di depan rumah anda? Atau merugikan anda? Tenang, jika anda merasa jengah walaupun sudah memperingatkan berkali-kali dan anda cukup senggang untuk hadir ke ruang sidang, maka anda dapat menggugat tetangga anda secara perdata.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak cuma satu pasal, ternyata ada pasal lainnya, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Walaupun demikian, sebelum memeja-hijaukan tetangga, ada baiknya untuk 'ngobrol' baik-baik dulu dengan tetangga dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Lagi pula, tetangga adalah saudara terdekat kita, kan?
Berita Terkait
-
Matikan Motor Matic Pakai Standar Samping? Waspada Dampak Buruknya!
-
Kabin Panas Usai Parkir di Bawah Terik Matahari? Ini Cara Cepat Dinginkannya!
-
Tips Sebelum Mudik: Persiapan Meninggalkan Mobil di Garasi
-
Tips Jitu Mengingat Lokasi Parkir Mobil, Sepele tapi Berguna
-
Sensor Parkir pada Mobil Alami Kerusakan? Kenali Penyebabnya hingga Segini Tarif Perbaikannya
-
Apakah Mobil yang Sering Terjemur Bakal Kena Aki Tekor?
-
Tips agar Warna Kendaraan Tak Pudar, Lokasi Parkir Pegang Peran Penting
-
Emosi Lihat Nissan Livina Parkir Sembarangan di Depan Pagar Rumahnya, Emak-emak Ini Langsung Gembosin Ban Mobilnya
-
Begini Cara Pemotor Hindari Pungli Jukir Nakal, Bisa Nih Ditiru
-
Daihatsu Xenia Parkir Sembarangan Bikin Pemilik Rumah Geram, Manfaatkan Momen Tulisan "Rumah Dijual" Nih
Terkini
- AION V Raih Penjualan Positif di Segmen SUV Listrik Berkat Keunggulan Produksi Lokal
- iCAR V23 Siap Gebrak Pasar Mobil Listrik dengan Otak Canggih Snapdragon 8155
- VinFast Tantang Arus Pasar: Cara Baru Membuat Mobil Listrik Lebih Terjangkau dan Dipercaya
- Mengintip Lebih Dekat Spesifikasi Wuling Darion, Mobil Keluarga dengan Pilihan EV dan PHEV
- Wuling Darion Meluncur, MPV Elektrik Pilihan Keluarga Modern Indonesia
- Begini Cara VinFast Ciptakan Pasar EV yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan
- Dorong Proyek Energi Terbarukan: Mampukah VinFast Mempercepat Transisi Energi di Indonesia?
- Kejar Target Kendaraan Listrik, Apakah Infrastruktur di Indonesia Sudah Mapan?
- Kejar Revolusi Kendaraan Listrik Dunia, Begini Langkah VinFast Angkat Derajat Asia Tenggara
- Komparasi Fitur Canggih : Honda ADV160 vs Yamaha NMAX 155