Kamis, 25 April 2024
Angga Roni Priambodo | Praba Mustika : Selasa, 02 April 2019 | 17:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Tren penggunaan lampu tembak atau lampu sorot memang menuai pro kontra. Pemasangan lampu yang dinilai asal-asalan bikin pemotor atau pemobil yang berpapasan merasa kesilauan dan ingin berkata kasar. Lebih parah lagi, jika lampu tembak itu dipasang di bagian belakang mobil.

Kejadian yang dialami oleh pemobil di Malang, Jawa Timur ini, diceritakan oleh warganet bernama Rizki Istichomah. Saat berada di kemacetan, ia bersama suaminya berada di belakang sebuah mobil Mitsubishi Kuda.

Parahnya lagi, lampu tembak dengan cahaya warna putih itu, menyala bersamaan dengan lampu rem, sehingga saat kondisi jalan macet, pemobil di belakangnya harus siap-siap merasa kesilauan.

Sang suami, yang menyetir mobil pun sudah sampai emosi dan memberikan kode dengan menyalakan lampu dim.

Menurut Rizki Istichomah, ia sudah sempat menegur si pengemudi mobil yang memasang lampu tembak di belakang mobil namun tidak digubris.

Membalas beberapa komentar warganet, Rizki Istichomah menjelaskan kalau dirinya sampai harus pindah ke kursi tengah, karena tidak kuat menahan lampu tembak yang menyilaukan.

Padahal, menurut Pasal 58, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dilarang memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Lebih lanjut, pada Pasal 58 menjelaskan maksud dari perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. ''...adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,''

Itu artinya, memasang lampu tembak di bagian belakang mobil seperti di atas dan membuat silau dan membahayakan pengguna jalan lain, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Wah, sudah bikin orang lain ingin berkata kasar, memasang lampu tembak di belakang mobil juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA SELANJUTNYA

Reaksi Pemobil Ketika Kaca Spion Pecah Ditabrak Pemotor Bikin Salut, Top!