Sabtu, 27 April 2024
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Jum'at, 15 Februari 2019 | 18:24 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Kasus peredaran barang palsu yang meresahkan warga kembali terkuak. Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran oli palsu (15/2). Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ESW (29) warga Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebanyak 385 jerigen oli merk Shell Helix tipe HX 7, 399 jerigen oli Shell Helix tipe HX 5, 102 jerigen oli merk TMO 10w-40 dan 20 jerigen oli TMO 15w-40.

Polres Kebumen saat konferensi pers. (Instagram/@widodonugroho)

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

BACA SELANJUTNYA

Bahaya Mengintai di Balik Keterlambatan Ganti Oli Mobil