Kamis, 28 Maret 2024
Agung Pratnyawan | Cesar Uji Tawakal : Kamis, 31 Januari 2019 | 19:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Tambah sanksi bagi pelanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya hembuskan wacana penerapan aturan baru. Jika aturan ini diterapkan maka siap-siap bagi 'pelanggan' pelanggar aturan berlalu lintas. Karena aturan tersebut bakal melarang pelanggar aturan lalu lintas untuk mengajukan kredit kendaraan.

Wacana peraturan baru tersebut bakal menitik beratkan pada para pelanggar tilang elektronik alias E-TLE. Untuk sementara, wacana aturan ini akan diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor B.

Ilustrasi saat ditilang polisi. (Instagram/bidhumaspoldasulteng)

Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggodok peraturan ini dengan kalangan perbankan.

''Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan. Masih diwacanakan dan dikaji bersama dengan pihak terkait.'' ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya Kompol Herman Ruswandi di Jakarta (29/1).

Sebelumnya, bagi para pelanggar tilang elektronik maka akan dikenai tilang. Apabila denda tilang tidak dibayar dalam batas waktu yang telah ditentukan maka polisi akan langsung memblokir STNK.

Tilang elektronik alias E-TLE masih menjadi 'barang' baru di Indonesia. Saat ini E-TLE masih hanya diberlakukan di beberapa tempat. Kedepannya sistem ini kabarnya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA SELANJUTNYA

Pemotor yang Masuk Jalur Busway Sambil Nutup Pelat Motor Dicari Polisi