Jum'at, 26 April 2024
Angga Roni Priambodo | Praba Mustika : Kamis, 17 Januari 2019 | 18:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Bagi sebagian orang, merokok memang sudah jadi kebiasaan yang sulit untuk dilepaskan. Bahkan, tak sedikit perokok aktif yang tetap merokok saat mengemudikan mobil. Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah Malaysia berencana untuk buat larangan merokok di dalam mobil.

Seperti dilansir dari World of Buzz, sudah sekitar tiga minggu, Malaysia menerapkan larangan merokok di ruang terbuka. Kebijakan tersebut pun mendapat respons positif dari warga, karena udara jadi lebih segar.

Meningkatnya kualitas udara, membuat salah satu anggota majelis, Jason Ong Khan Lee mencanangkan untuk memperluas larangan merokok.

Jason Ong Khan Lee yang mewakili wilayah Kebun Bunga, Penang, Malaysia menyarankan, sebaiknya larangan merokok juga diterapkan di tempat parkir mobil, termasuk tangga dan lorong.

Tak hanya di tempat umum saja, Jason juga menyarankan untuk menerapkan larangan merokok di dalam mobil, yang artinya tidak boleh mengemudikan mobil sambil merokok.

Ilustrasi Asap Rokok di Kabin Mobil. (pinterest)

Usulan Jason Ong Khan Lee, mengacu pada kebijakan pemerintah Malaysia yang ingin membuat negara jadi lebih sehat lagi. Denda senilai Rp 34 juta dan kurungan penjara sampai dua tahun siap menghampiri siapa saja yang melanggar peraturan larangan merokok.

Sepertinya, Indonesia bisa mulai mencoba untuk mengikuti langkah pemerintah Malaysia dalam menerapkan kebijakan larangan merokok. Selain untuk meningkatkan kualitas udara, mengemudikan mobil sambil merokok juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, lho. Fatalnya, bisa menyebabkan terjadinya kebakaran. Ngeri.

BACA SELANJUTNYA

Cara Jitu Hilangkan Bau Asap Rokok dari Kabin Mobil, Ciamik!