mobimoto.com - Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan mobil patwal Polres Mojokerto berakhir damai. Masalah antara sang sopir truk dan pihak kepolisian akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, kecelakaan yang terjadi Kamis (10/1) ini mengakibatkan rusaknya truk dan mobil patwal yang tertabrak. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa pihak kepolisian dan perusahaan di mana sopir tersebut bekerja telah menyelesaikan perkara ini.
Kendati demikian, pihak sopir truk beserta perusahaannya dikabarkan tetap harus mengganti kerugian material yang diakibatkan kelalaiannya, yakni kerusakan mobil ditanggung oleh sang sopir dan perusahaanya.
Selain itu, sopir truk tersebut tetap dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir truk telah dinilai melanggar larangan truk masuk ke dalam kota.
Sopir truk asal yang bernama Ali Afandi (42) itu terancam pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sanksi tersebut harus diselesaikan Ali melalui proses persidangan tilang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Selain itu, sopir tersebut wajib mengikuti program Retraining Road Safety dua hari di Polres.
Terkini
- 8 Penyebab Mobil Brebet Saat Digas dan Solusinya untuk Pengendara
- Menperin Targetkan TKDN Mobil Listrik Capai 80 Persen Pada 2030
- Demi Karakter Ikonik, Pabrikan Menolak Hadirkan Suzuki Jimny EV
- AION V Raih Penjualan Positif di Segmen SUV Listrik Berkat Keunggulan Produksi Lokal
- iCAR V23 Siap Gebrak Pasar Mobil Listrik dengan Otak Canggih Snapdragon 8155