Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan yang terus meningkat di jalanan Ibu Kota. Meski banyak menuai polemik, namun peraturan Ganjil Genap dinilai sukses dalam menekan angka kemacetan di Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, berikut ini adalah detail tentang peraturan ganjil genap di Jakarta Tahun 2019 ini, Sob.
Secara resmi, Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 ini ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Desember 2018, dan berlaku efektif mulai Rabu, 2 Januari 2019.
Pada pasal 1 ayat 1 Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018, Gubernur Anies Baswedan menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, yaitu:
Baca Juga
a. Jalan Medan Merdeka Barat;
b. Jalan M.H. Thamrin;
c. Jalan Jenderal Sudirman;
d. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
e. Jalan Gatot Subroto;
f. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
g. Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
i. Jalan H.R. Rasuna Said.
Dijelaskan pada pasal 3, pembatasan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2019, pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ganjil genap, tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat 3.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kalau sistem ganjil genap ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD Ketua MA/MK/KY/BPK, mobil dinas (plat merah) TNI dan Polri, angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran dan ambulans, sepeda motor, angkutan barang BBM dan BBG, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan kendaraan tertentu pengangkut uang atau pengisian ATM.
Lalu pada pasal 5 Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 disebutkan kalau ada hal-hal yang bisa membatalkan sistem ganjil genap ini, lho. Pasal 5 ayat 1 menyebut, jika terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dapat tidak diberlakukan.
Sementara pada ayat 2 mengatakan, dalam hal terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan yang menyebabkan kerugian, pelaksanaan ganjil genap juga tidak diberlakukan.
Lebih lanjut, ada beberapa pengecualian segmen yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap, Sob. Di antaranya adalah persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Nantinya sistem ganjil genap ini akan dievaluasi setiap tiga bulan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merujuk pada pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018.
Jangan lupa dicatat Sob, biar tidak melanggar sistem ganjil genap dan bingun ketika di Jakarta, di tahun 2019 ini.
Tag
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Apa Itu Jalur Contraflow di Jalan Tol?
-
Bikin Tepok Jidat, Deretan Rambu Lalu Lintas yang Nyeleneh dan Unik
-
Bikin Melongo! Kemacetan Lalu Lintas Ini Terlihat Memesona, Ini Sebabnya
-
Sempat Diberhentikan, Mobil Ini Tiba-Tiba Tak Jadi Ditilang, Kenapa?
-
Deretan Rambu Lalu Lintas Nyeleneh tentang Kurangi Kecepatan, Awas Salfok
-
Video Suami Indira Khalista Lakukan Pelanggaran di Jalan, Jangan Ditiru
-
Hati-hati Saat Buka Pintu Mobil di Jalan, Akibatnya Bisa Merenggut Nyawa!
-
Koleksi Mobil Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria, Merek Toyota Jadi Favorit
-
Nissan GT-R Terlibat Kecelakaan Jalan Tol, Wakil Jaksa Agung Tewas
-
Sepi Lalu Lintas, Potret Langit Jakarta Bikin Perasaan Campur Aduk