mobimoto.com - Aksi pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) memang beragam wujudnya. Di akhir tahun 2018, fenomena buang sampah sembarangan dari dalam mobil menjadi sorotan.
Yang terbaru muncul dari unggahan akun Twitter @giewahyudi pada Senin (31/12). Sebuah mobil Honda Jazz warna abu-abu terciduk berbuat nakal.
''Pengendara mobil plat B di Gunung Kidul buang bekas botol yakult dan tisu pas keluar pakiran minimarket,'' tulis @giewahyudi.
Senada dengan hal itu, akun @titinazahro membagikan video tentang seorang netizen yang mengembalikan sampah ke penumpang nakal yang menaiki mobil di Purwodadi, Grobogan.
Tak pelak, fenomena buang sampah sembarangan tersebut menuai kecaman dari netizen. Banyak dari mereka yang menyayangan sikap pengendara mobil.
''Empunya mobil punya uang tapi adabnya kurang,'' tulis @pengencepet2019.
''Mungkin otaknya dijual buat beli mobil,'' komen @dimasdika.
Di sisi lain, larangan membuang sampah sembarangan di jalan raya bagi pengguna jalan, baik motor maupun mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Barang siapa yang membuang sampah di jalan dan trotoar kena denda Rp 100 ribu, buang sampah di sungai Rp 500 ribu.
Jadi biar nggak berabe, buanglah sampah pada tempatnya ya Sob?
Terkini
- AION V Raih Penjualan Positif di Segmen SUV Listrik Berkat Keunggulan Produksi Lokal
- iCAR V23 Siap Gebrak Pasar Mobil Listrik dengan Otak Canggih Snapdragon 8155
- VinFast Tantang Arus Pasar: Cara Baru Membuat Mobil Listrik Lebih Terjangkau dan Dipercaya
- Mengintip Lebih Dekat Spesifikasi Wuling Darion, Mobil Keluarga dengan Pilihan EV dan PHEV
- Wuling Darion Meluncur, MPV Elektrik Pilihan Keluarga Modern Indonesia