Selasa, 23 April 2024
Angga Roni Priambodo | Husna Rahmayunita : Selasa, 01 Januari 2019 | 18:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Aksi pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) memang beragam wujudnya. Di akhir tahun 2018, fenomena buang sampah sembarangan dari dalam mobil menjadi sorotan.

Yang terbaru muncul dari unggahan akun Twitter @giewahyudi pada Senin (31/12). Sebuah mobil Honda Jazz warna abu-abu terciduk berbuat nakal.

''Pengendara mobil plat B di Gunung Kidul buang bekas botol yakult dan tisu pas keluar pakiran minimarket,'' tulis @giewahyudi.

Ilustrasi pengendara mobil buang sampah sembarangan. (Twitter/@giewahyudi)

Senada dengan hal itu, akun @titinazahro membagikan video tentang seorang netizen yang mengembalikan sampah ke penumpang nakal yang menaiki mobil di Purwodadi, Grobogan.

Pengendara kembalikan sampah yang telah dibuang. (Twitter/@titinazahro)

Tak pelak, fenomena buang sampah sembarangan tersebut menuai kecaman dari netizen. Banyak dari mereka yang menyayangan sikap pengendara mobil.

''Empunya mobil punya uang tapi adabnya kurang,'' tulis @pengencepet2019.

''Mungkin otaknya dijual buat beli mobil,'' komen @dimasdika.

Di sisi lain, larangan membuang sampah sembarangan di jalan raya bagi pengguna jalan, baik motor maupun mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Barang siapa yang membuang sampah di jalan dan trotoar kena denda Rp 100 ribu, buang sampah di sungai Rp 500 ribu.

Jadi biar nggak berabe, buanglah sampah pada tempatnya ya Sob?

BACA SELANJUTNYA

Jangan Sepelekan Bonceng Motor Bertiga, Denda Rp 250 Ribu Siap Menanti