Rabu, 12 Februari 2025
Dany Garjito | Cesar Uji Tawakal : Minggu, 09 Desember 2018 | 10:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Dirjen Kekayaan Negara Kanwil DKI Jakarta menggelar Lelang Barang Rampasan, yakni pelelangan barang-barang  yang disita oleh KPK dalam rangka mengembalikan uang negara. Barang-barang ini merupakan barang hasil gratifikasi, suap maupun korupsi.

Pada akun Instagram resmi KPK @official.kpk, mereka mengunggah foto salah satu barang yang dilelang, yakni sebuah mobil sedan hatchback Mercedes berwarna hitam. Sedan apa itu?

Data mobil sitaan KPK. (samsat-pkb.jakarta.go.id)

Menurut situs Samsat Jakarta, sedan ini adalah Mercedes Benz  A45 AMG. Mobil ini didatangkan secara CBU (Completely Built Up) alias secara impor utuh. Mobil ini dikabarkan dipasarkan secara terbatas pada Januari hingga Mei 2016, dan dibanderol dengan harga 64 ribu-an Euro atau senilai  sekitar Rp. 1,06 miliar. Belum lagi jika terkena biaya pajak impor, mobil ini tentu secara serius didatangkan dengan menyedot banyak uang negara.

Mobil yang dilelang KPK. (Instagram/@official.KPK)

Sekilas mengenai mesin, dikutip dari Carsguide, mobil ini memiliki mesin 2.0 L yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 265 kW dan torsi sebesar 450 Nm. Bukan spesifikasi mobil sembarangan tentunya.

Ada yang berminat ikut lelang?

BACA SELANJUTNYA

Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun