Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Kesadaran pengguna jalan di Indonesia tentang ambulans sebagai kendaraan yang membutuhkan prioritas, masih sangat kurang. Alih-alih memberi jalan, pengemudi mobil maupun pemotor tidak mengacuhkan bunyi sirene ambulans dan enggan untuk memberikan jalan, seperti kejadian yang sedang viral ini, Sob.
Indonesia Escorting Ambulanca (IEA) Bandar Lampung mengunggah sebuah video yang memperlihatkan detik-detik meninggalnya pasien di dalam ambulans karena para pengguna kendaraan yang tidak memberikan jalan untuk ambulans.
Video yang direkam dari dalam ambulans ini memperlihatkan sulitnya ambulans melewati jalanan yang padat, meskipun sudah membunyikan sirene dan dibantu oleh rekan-rekan dari Indonesian Escorting Ambulance (IEA) yang secara sukarela membantu membuka jalan untuk dilalui mobil ambulans.
Dari video tersebut juga terdengar bagaimana kepanikan keluarga pasien yang sudah dalam kondisi kritis, tapi belum juga tiba di klinik terdekat, hingga akhirnya si pasien tidak dapat tertolong lagi.
Baca Juga
Video tersebut pun kemudian dibanjiri komentar dari netizen yang juga kecewa dengan sikap pengguna kendaraan yang ogah memberikan prioritas pada mobil ambulans.
Farid Bahri Putra memberikan komentarnya, menyindir para pengguna kendaraan yang tak acuh dengan sirene ambulans ''Udah tau mobil emergency kok di halangi ghitu. Mungkin yg di depn simx bikinan di laut,''
Senada dengan Farid Bahri Putra, Bamz Dirgantara juga turut memberi komentar ''Masyarakat yg krg sadar tata tertib d jln raya mmg gk pernah sadar/lgsg gk tau klu ada bunyi sirine ki wajib memberi jln karna py sim...sim tembak''
Pengguna kendaraan di Indonesia, sepertinya memang perlu mendapatkan sosialisasi lagi terkait memberi jalan untuk ambulans, terlebih jika sudah membunyikan sirene.
Makannya, Sob, mulai sekarang jangan ragu untuk memberi jalan kepada ambulans, karena ambulans adalah kendaraan yang mendapat prioritas di jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tag
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Langsung Heboh, Petugas SPBU Berwajah Mirip Hotman Paris Jadi Sorotan Publik
-
Sopir Ambulans Bermental Baja, Nekat Terabas Jalan Sempit yang Sepi untuk Jemput Jenazah
-
Serasa Tawuran, Ojol Ini DIbikin Celingukan Gegara Kehadiran Rombongan Moge di Jalan
-
Tunggu Order Makanan Via Aplikasi, Customer Ini Malah Main Tebak-tebakan dengan Ojol di Chat
-
Parkir Mobil dengan Skill Tingkat Dewa, Patut Diacungi Jempol Nih
-
Lewati Polisi Tidur, Isuzu Panther Bikin Minder Mobil Lain di Jalanan
-
Bikin Geger! Ojol Paksa Customer Minta Uang Tip, Alasan Tarif Jadi Pemicunya
-
Tak Hanya Jualan Mobil Mewah, Bos Prestige Image Motorcars Rudy Salim Ternyata Jago Kendarai Odong-odong Lho
-
Kocak! Pemobil Kejar-kejaran dengan Penjual Tahu Bulat di Kemacetan demi Batalkan Puasa saat Magrib
-
Tega! Pemotor Honda Vario Nekat Halangi Laju Ambulans, Sopir Kena Intimidasi