Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Banyak kendaraan yang berlalu lalang di jalanan setiap harinya. Meski begitu, masih saja ada pengendara yang belum paham betul soal etika berkendara terutama saat berpapasan dengan kendaraan lain.
Buktinya masih banyak terjadi aksi pengendara yang tak mau mengalah dan melakukan tindakan arogan. Hal itu tentunya sangat disayangkan karena bisa merugikan banyak pihak.
Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika semua pengendara bertindak serupa? Pasti jalanan tidak nyaman dan arus transportasi kacau balau.
Pengendara sepeda motor maupun mobil pun harus paham etika berkendara terutama ketika berpapasan di berbagai kondisi jalanan.
Dan belum banyak yang tahu, jika ada landasan hukum yang mengatur soal etika pengendara sata berpapasan dengan kendaraan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 dan 111.
Baca Juga
Untuk Pasal 110 terdiri dari dua ayat. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 Ayat (1) menyebutkan, pengendara yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah dan tidak dipisahkan dengan jelas wajib memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Sedangkan untuk ayat (2) berbunyi, pengendara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 111 menerangkan, pada jalanan yang menanjak atau menurun dan tidak memungkinkan kendaraan lain saling berpapasan, pengendara yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan bagi pengendara yang mendaki.
Jadi, kalau pengedara pengen aman, nyaman dan selamat sampai tujuan, perhatikan etika berkendara dan patuhilah peraturan lalu lintas.
Terkini
- GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
- Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
- Hyundai All New Palisade Hybrid Meluncur di Jakarta 13 Juni Besok, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar
- Ambisi BAIC Indonesia: Target TKDN 40% untuk BJ40 Plus dan Ekspansi Pasar Asia
- Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
- Ternyata Kaca Film Mobil Tak Perlu Perawatan Khusus Agar Tahan Lama
- Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
- BAIC BJ40 Plus Punya Varian Baru, Dirakit Langsung di Indonesia
- Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 250 Jutaan, Tersedia dalam Varian Hybrid
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
Berita Terkait
-
Usir Rasa Kantuk Ketika Berkendara, Ikuti 3 Tips Ini
-
Ini Lima Kesalahan Paling Umum Bagi Pemotor, Wajib Tahu
-
Gerobak Batagor Bermesin Motor Ini Goyang Oleng di Jalan, Malah Panen Cibir
-
Pemotor Hantam Spion Mercy Pakai Helm, Endingnya Seperti ini
-
Pengendara Motor Enggak Pakai Helm Bawa Gelas Air, Warganet: Berasa Takumi
-
6 Potret Konyol Pemotor Tanah Air Ini Bikin Perut Kaku, Sayang Dilewatkan!
-
Meme Kocak Tipe Pemotor Berdasar Jenis Tunggangan, Pengguna Beat Wajib Tahu
-
Viral Potret Orang Dorong Kawasaki Ninja & Bikin Iba, Endingnya Mengesalkan
-
Terlibat Kecelakaan Adu Banteng, 2 Remaja Langsung Baku Hantam
-
Bukan Alkohol Bukan Ganja, Ternyata Pemobil Rentan Kecelakaan karena Ini