Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan | Praba Mustika : Selasa, 21 Agustus 2018 | 12:56 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup, adalah perbuatan melanggar hukum dan sudah tentu membahayakan keselamatan diri sendiri Sob.

Seperti yang terjadi di perlintasan kereta api di Bulak Kapal, Bekasi ketika sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1103 FRU nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.

Kecelakaan antara kereta api dan sebuah mobil ini terjadi pada Senin (20/08) sekitar pukul 17.00 dan malang bagi pengemudi Toyota Avanza karena dilaporkan meninggal di tempat kejadian.

Berikut adalah sebuah video yang diunggah di Instagram oleh @agoez_bandz, pasca kecelakaan.

Lagi-lagi ini jadi peringatan untuk kita Sob, selaku pengguna jalan agar menaati peraturan lalu lintas agar kita selamat.

Kamu juga harus tahu Sob kalau menerobos palang pintu kereta api itu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296.

Pasal 296 itu berbunyi ''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.''

Makannya Sob, jangan pernah coba-coba untuk berani menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup, selain membahayakan diri sendiri hal tersebut juga melanggar hukum lho.

BACA SELANJUTNYA

Ini Fitur Keamanan Minimal yang Wajib Ada di Mobil Masa Kini, Apa Saja?