Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup, adalah perbuatan melanggar hukum dan sudah tentu membahayakan keselamatan diri sendiri Sob.
Seperti yang terjadi di perlintasan kereta api di Bulak Kapal, Bekasi ketika sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1103 FRU nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.
Kecelakaan antara kereta api dan sebuah mobil ini terjadi pada Senin (20/08) sekitar pukul 17.00 dan malang bagi pengemudi Toyota Avanza karena dilaporkan meninggal di tempat kejadian.
Berikut adalah sebuah video yang diunggah di Instagram oleh @agoez_bandz, pasca kecelakaan.
Baca Juga
Lagi-lagi ini jadi peringatan untuk kita Sob, selaku pengguna jalan agar menaati peraturan lalu lintas agar kita selamat.
Kamu juga harus tahu Sob kalau menerobos palang pintu kereta api itu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296.
Pasal 296 itu berbunyi ''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.''
Makannya Sob, jangan pernah coba-coba untuk berani menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup, selain membahayakan diri sendiri hal tersebut juga melanggar hukum lho.
Tag
Terkini
- GWM Pastikan Bawa Ora 03 ke Indonesia Tahun Ini, Siap Bersaing dengan BYD Seagull dan Geely Xingyuan
- Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
- Hyundai All New Palisade Hybrid Meluncur di Jakarta 13 Juni Besok, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar
- Ambisi BAIC Indonesia: Target TKDN 40% untuk BJ40 Plus dan Ekspansi Pasar Asia
- Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
- Ternyata Kaca Film Mobil Tak Perlu Perawatan Khusus Agar Tahan Lama
- Mobil Toyota Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Rampungkan Balap Endurance 24 Jam
- BAIC BJ40 Plus Punya Varian Baru, Dirakit Langsung di Indonesia
- Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 250 Jutaan, Tersedia dalam Varian Hybrid
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
Berita Terkait
-
Dua Koleksi Mobil Mewah Deddy Corbuzier dengan Total Harta Kekayaan Rp 953 Miliar
-
Polytron Buka Dealer Mobil Listrik Perdana, TV dan Kulkas Ikut Dijual di Dalamnya
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?