Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup, adalah perbuatan melanggar hukum dan sudah tentu membahayakan keselamatan diri sendiri Sob.
Seperti yang terjadi di perlintasan kereta api di Bulak Kapal, Bekasi ketika sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1103 FRU nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.
Kecelakaan antara kereta api dan sebuah mobil ini terjadi pada Senin (20/08) sekitar pukul 17.00 dan malang bagi pengemudi Toyota Avanza karena dilaporkan meninggal di tempat kejadian.
Berikut adalah sebuah video yang diunggah di Instagram oleh @agoez_bandz, pasca kecelakaan.
Baca Juga
Lagi-lagi ini jadi peringatan untuk kita Sob, selaku pengguna jalan agar menaati peraturan lalu lintas agar kita selamat.
Kamu juga harus tahu Sob kalau menerobos palang pintu kereta api itu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 296.
Pasal 296 itu berbunyi ''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.''
Makannya Sob, jangan pernah coba-coba untuk berani menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup, selain membahayakan diri sendiri hal tersebut juga melanggar hukum lho.
Tag
Terkini
- Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
- Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
- Kendaraan Elektrifikasi di IIMS 2025 Jalan Menuju Kedaulatan dan Solusi Energi Bersih
- Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
- Hyundai Stargazer Terbaru Mengaspal di IIMS 2025, Siap Dibawa saat Mudik Lebaran
- Bangun HRS di Karawang, Toyota Juga Kembangkan SDM Khusus di Bidang Teknologi Hidrogen
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
Berita Terkait
-
Xpeng Resmi Masuk Indonesia Pekan Ini, MPV Pesaing BYD M6 Jadi Produk Pertama
-
Toyota Akan Refund Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Regulasi Tak Beres, Perkembangan Mobil Hidrogen di Indonesia Mandek
-
Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
-
Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
-
Ekspor Suzuki Turun Karena Pasar Otomotif Global Anjlok
-
Omoda E5 Laris Manis, Penjualan Mobil Chery di Indonesia Melejit
-
Fakta Penjualan Mobil Listrik Dunia Sepanjang 2024, Semakin Dilirik Konsumen?
-
Usai Libur Tahun Baru, Perawatan Apa Saja yang Diperlukan untuk Mobil?
-
Toyota Masih Rajai Pasar Mobil Indonesia