Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Mobimoto.com - Akhirnya peraturan resmi tentang sistem ganjil genap jelang Asian Games 2018 resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekarang pengendara mobil pribadi di DKI Jakarta nggak bisa nakal lagi.
Pemprov DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77 Tahun 2018 sebagai dasar pokok sistem ganjil genap yang berisi delapan pasal.
Delapan pasal tersebut meliputi: ruas jalan ganjil genap, aturan pelat nomor mobil, kendaraan yang lolos ganjil genap, masa berlaku aturan, pemasangan rambu ruas jalan dan sanksi pelanggar.
Baca Juga
Secara otomatis, pengendara mobil pribadi yang nakal bisa ditilang per tanggal 1 Agustus 2018.
Mengikuti jalannya gelaran Asian Games 2018, sistem ganjil genap bakal berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018 selama 15 jam (mulai pukul 06.00-21.00 WIB) perharinya.
Mobil pribadi yang ketahuan curang akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana dua bulan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1.
Sebelum peraturan resmi tentang ganjil genap rilis, masih banyak pengendara yang mencoba mengelabuhi petugas dengan memiliki pelat nomor dua benda angka.
Tapi untungnya, tindakan tersebut berhasil ditindak petugas.
Nah, bagi kalian yang nggak pengen ketilang karena peraturan ganjil genap waspadai ruas jalan berikut ini.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal Gatot Subroto
5. Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpan Slipi)
6. Jalan M.T Haryono
7. Jalan H.R Rasuna Said
8. Jalan D.I Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani
10. Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundara Angkasa sampai Kupingan Ancol)
11. Jalan Metro Pondok Indan (sebagian mulai dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall)
12. Jalan R.A Kartini (Sebagian mulai dari Simapng Ciputat Raya sampai Simpang Kartini).
Terkini
- TMMIN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Karawang
- Kemenkeu Terbitkan PMK Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid, Berlaku Hanya Setahun
- Hyundai Creta Baru Disambut Semarak oleh Pasar Indonesia
- Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di IIMS 2025, Diduga Termasuk Veloz Hybrid
- Debut di IIMS 2025, Geely EX5 Andalkan Audio Berkualitas via Flyme Sound
- SPBU Shell Kehabisan BBM, Benarkah Mau Tutup?
- Toyota Terus Dominasi Pasar Mobil Dunia, BYD Kalahkan Trio Raksasa Jepang
- Miliki Banyak Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Terciduk Kepincut Dengan Mobil Satu Ini
- Astra Infra Toll Road Akan Ganti Kerugian Mobil Pecah Ban di Tol Cipali
- All-New Mazda CX-80 Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
Koleksi Mobil Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria, Merek Toyota Jadi Favorit
-
Ada 11 Tikungan, Begini Layout Lintasan Formula E 2020 Jakarta
-
Geger Perizinan Formula E 2020 di Monas, Sesmenpora: Poinnya Komunikasi
-
Formula ePrix Jakarta Pindah Lokasi, Tak Jadi Digelar di Monas
-
Penerapan Jalur Sepeda di DKI Jakarta, Tilang Didominasi Pemotor
-
Segini Dapatnya Andai Anggaran Rp 82 M Lem Aibon Buat Beli Mobil Menteri
-
Sindir Pengendara yang Tak Taat Lalu Lintas, Dishub: Kuda Aja Bisa Tertib
-
Mahasiswa Demo, Ibu Kota Bebas Ganjil-genap
-
Pemprov DKI Jakarta Remajakan 3 Ribu Angkutan Umum, Ini Harapan Warganet
-
Kendaraan Dinas DKI Jakarta Akan Pakai Mobil Listrik, Ini Syaratnya