Sabtu, 27 April 2024
Angga Roni Priambodo : Jum'at, 11 Oktober 2019 | 12:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Mobimoto.com - Persoalan kemacetan lalu lintas adalah hal yang mewarnai keseharian. Upaya untuk mengurai persoalan terhentinya banyak kendaraan di sebuah simpul adalah hal yang mesti dilakukan berbagai pihak terkait.

Dikutip dari kantor berita Antara, peristiwa macet antara lain terjadi di simpang lampu merah Mayang, Kota Jambi. Di daerah ini, kerap terjadi kemacetan yang begitu panjang, hingga mencapai Tugu Juang, salah satu ikon Kota Jambi.

Sejumlah kapal dan perahu beraktivitas di Sungai Batang Hari saat kabut asap menyelimuti Kota Jambi, Jambi, Jumat (19/9). Sebagai ilustrasi KOta Jambi [ANTARA/Wahdi Septiawan]

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang area traffic control system (ATCS) dan CCTV di beberapa simpang di Kota Jambi, Provinsi Jambi, agar kemacetan di daerah itu bisa diurai.

"Melalui ATCS, lampu merah di persimpangan Kota Jambi bisa diatur melalui ruangan city operation center (COC). Jika terjadi macet panjang, dengan pengaturan ini kemacetan bisa diurai," papar Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, di Jambi, Selasa (8/10/2019).

Diteruskannya bahwa berkat adanya ATCS, lampu merah di simpang Kota Jambi bisa diatur. Jika kemacetan mulai panjang, lampu merah di simpang mampu diubah menjadi lampu hijau melalui ruang COC di kantor Wali Kota.

Harapannya, seperti diakui oleh Saleh Ridho, kelanjutan dari ATCS dan CCTV adalah sistim electronic trafic law enforcement (E-TLE) atau lebih populer disebut sebagai tilang elektronik atau e-tilang, sehingga ketertiban bisa menjadi lebih maksimal.

Sayangnya, hingga saat ini e-tilang belum direalisasikan. Penerapannya terkendala dalam pengantaran surat tilang kepada warga yang ditilang secara elektronik.

Sejak ACTS dan CCTV dipasang di Kota Jambi pada Desember 2018, jumlah tilang online mencapai 888 surat tilang. Namun hanya 300 surat tilang yang telah diantar kepada para pelanggar lalu lintas di kota ini.

"Bersama Polresta Kota Jambi, kami masih kesulitan dalam pengantaran surat tilang, sehingga harus ada kerja sama antara Polresta, Dishub dan kantor layanan jasa pengiriman," jelas Saleh Ridho.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi dalam waktu dekat akan menggelar rapat forum lalu lintas, di antaranya melibatkan Ditlantas dan instansi terkait seperti PT Pos sehingga pengiriman surat dokumentasi pelanggaran bisa dikirim secara keseluruhan.

Sampai saat ini, tersedia 10 alat ATCS dan 19 simpang yang dipasang CCTV. Pemasangannya mencapai Rp 4,5 miliar. Dan pelanggaran paling sering dilakukan adalah ketidaktertiban mengenakan helm dan memasang spion bagi para pengguna sepeda motor atau roda dua. Sedangkan para pengguna mobil atau roda empat tidak menggunakan seatbelt atau sabuk keselamatan, serta berputar arah di sembarang tempat.

Suara.com/RR Ukirsari Manggalani.

BACA SELANJUTNYA

Nissan GT-R Terlibat Kecelakaan Jalan Tol, Wakil Jaksa Agung Tewas